Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Ketenagakerjaan
Ida Fauziyah menyebut banyak perusahaan yang mengadu tak bisa membayar tunjangan hari raya (
THR) pada lebaran tahun ini. Namun, pengaduan itu disampaikan secara lisan atau tidak formal kepada pemerintah.
"Memang, banyak yang sampaikan secara lisan bahwa mereka tidak mampu (membayar THR)," ungkap Ida melalui video conference, Kamis (30/4).
Namun, sampai hari ini belum ada data secara formal atau resmi terkait jumlah perusahaan di Indonesia yang tidak akan membayar THR kepada karyawannya. Ia berharap relaksasi dari pemerintah bisa membuat arus perusahaan membaik, sehingga mampu untuk memberikan THR kepada karyawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Relaksasi yang dimaksud berupa pembayaran iuran BP Jamsostek yang biasanya ditanggung oleh perusahaan. Diketahui, pemerintah akan memotong iuran Jamsostek mencapai 90 persen selama tiga bulan dan bisa ditambah tiga bulan lagi kalau situasi keuangan perusahaan masih buruk.
Di sini, pemerintah akan memberikan kelonggaran untuk pembayaran iuran program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan penundaan pembayaran jaminan pensiun. Dengan begitu, perusahaan diproyeksi bisa menghemat anggaran Rp12,36 triliun.
"Harapan kami relaksasi yang kami berikan dapat membuat teman-teman pengusaha memenuhi kewajibannya untuk membayar THR," terang Ida.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Danang Girindrawardana mengungkapkan banyak perusahaan yang berada di dalam organisasinya tak bisa membayar THR tepat waktu. Hal ini lantaran arus kas perusahaan banyak yang terganggu akibat penyebaran virus corona.
Ia bilang mayoritas perusahaan yang menyatakan tak mampu membayar THR sesuai aturan itu bergerak di bidang pariwisata, khususnya perhotelan dan restoran. Selain itu, beberapa perusahaan manufaktur juga mengaku tidak bisa membayar kewajibannya tersebut kepada pegawai.
"Saya tidak bisa menyampaikan berapa angkanya, tapi saya bilang banyak," tutur Danang.
Hal yang sama disampaikan Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Bidang Perdagangan Benny Soetrisno. Dia bilang mayoritas perusahaan yang tergabung di Kadin tak mampu membayar THR sesuai aturan.
"Yang kurang mampu (membayar THR) akan disesuaikan dengan kesepakatan antara pengusaha dengan serikat pekerja perusahaan tersebut," pungkas Benny.
[Gambas:Video CNN] (aud/bir)