Tim Pengawas dan Monitoring Gula yang telah ditunjuk untuk mengawal kebijakan ini pun siap melakukan tindak tegas bagi pelanggar. Hal ini dinilai perlu setelah harga gula di pasar terpantau cenderung naik sampai 45 persen di atas HET di beberapa daerah.
"Saya juga instruksikan kepada distributor agar memotong rantai distribusi gula, dengan tidak menjual gula kepada distributor lain karena berdasarkan hasil pengawasan Kementerian Perdagangan masih terdapat distributor yang menjual gula ke distributor lain di luar wilayah distribusinya yang berpotensi menyebabkan tingginya harga gula," kata Menteri Perdagangan Agus Suparmanto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemenuhan ke retail modern saya minta menjadi atensi dan komitmen para produsen mengingat saat ini retel modern dapat menjaga harga gula sesuai HET Rp12.500 dan sebaran ritail modern yang ada di seluruh Indonesia diharapkan mempercepat penurunan harga secara nasional," ujar Agus.
Agus mengungkapkan akan terus memantau harga lewat Tim Pengawas dan Monitoring Gula. Ia mengingatkan PTPN 2 di Sumatera Utara yang diketahui menjual gula dengan harga lelang Rp12.900/kg dan sedang diproses Satgas Pangan agar mengevaluasi hasil itu.
Menurut Agus, mengambil untung tak dilarang selama masih tetap sasaran, termasuk tidak boleh ada distributor berlapis karena akan merusak harga, juga suppy and demand. Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Suhanto menjelaskan bahwa beberapa BUMN ditugaskan Pemerintah melakukan importasi GKP untuk mengisi kekosongan, yang antara lain disebabkan oleh mundurnya musim giling.
"Musim giling yang harusnya jatuh pada akhir Mei, diperkirakan akan terjadi pada akhir Juni. Artinya gula petani akan masuk awal Juli. Ditambah lagi beberapa negara telah menerapkan lockdown yang berpengaruh pada proses distribusi dari luar negeri," kata Suhanto.
Pemerintah, kata Suhanto, sebelumnya telah memberikan izin impor gula rafinasi untuk kebutuhan industri makanan dan minuman. Selanjutnya, izin sebesar 250 ribu ton dialihkan untuk diolah jadi gula konsumsi. Pemerintah lalu memotong rantai penyebaran dengan pendistribusian lewat distributor yang berafiliasi dengan retail modern.
"Kementerian Perdagangan bersama Satgas Pangan dan Bareskrim akan terus mengawal distribusi gula konsumsi. Diharapkan dengan pola distribusi ini akan menjaga harga gula tetap sesuai HET yang ditetapkan," kata Suhanto. (rea)