Kemenaker Sebut 2,9 Juta Pekerja Dirumahkan dan Kena PHK

CNN Indonesia
Jumat, 01 Mei 2020 18:45 WIB
Massa buruh berunjuk rasa dalam rangka memperingati Hari Upah Kerja Layak Sedunia di Depan Istana Negara, Jakarta, Sabtu. 7 Oktober 2017. Mereka menuntut pemerintah mencabut PP 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, menolak upah murah dan naikan UMP/K tahun 2018 sebesar 50 persen, jalankan jaminan kesehatan gratis untuk seluruh rakyat, dan Stop PHK buruh. CNNIndonesia/Adhi Wicaksono.
Ilustrasi buruh. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Ketenagakerjaan mencatat jumlah pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan di tengah pandemi Covid-19 sejauh ini mencapai 2,9 juta.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menuturkan jumlah tersebut terdiri dari 1,7 juta orang yang sudah terdata dan 1,2 juta orang yang masih dalam proses validasi data.

Rinciannya, pekerja formal yang terkena PHK 375.165 orang, pekerja formal yang dirumahkan 1,32 juta orang, pekerja informal yang terdampak sebanyak 314.883 orang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi total 1.722.958 orang yang terdata secara baik. Ada ada 1,2 juta yang akan terus kami lakukan validasi datanya," ujarnya dalam video conference, Jumat (1/5).

Ia menuturkan pendataan korban PHK dan pekerja dirumahkan dilakukan secara terintegrasi melalui sistem informasi ketenagakerjaan dengan BP Jamsostek dan kementerian terkait lainnya.

[Gambas:Video CNN]

Menurutnya, pemerintah telah mengambil langkah mitigasi penanggulangan dampak Covid-19 kepada pekerja. Salah satunya lewat pemberian stimulus bagi pelaku usaha untuk mencegah meluasnya PHK.

"Berbagai paket stimulus ini diberikan pada perusahaan yang memiliki komitmen untuk tidak melakukan PHK," katanya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan B Satrio Lelono mencatat jumlah pekerja yang terkena PHK dan dirumahkan mencapai 2,8 juta per 13 April 2020.

Jumlah itu berasal dari pekerja formal dan nonformal. Ia mengaku mengungkap data gabungan dari Kemenaker dan BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan.

Berdasarkan data Kemenaker, 212.394 pekerja dari sektor formal terkena PHK, pekerja formal yang dirumahkan 1.205.191 orang. Dari sektor nonformal, Kemenaker mencatat sekitar 282 ribu orang tak memiliki penghasilan.

Sementara itu, berdasarkan data BP Jamsostek, pekerja yang dirumahkan dan terkena PHK mencapai 454 ribu orang dari sektor formal, dan 537 ribu orang sektor nonformal.

(ulf/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER