Pemberian insentif tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Beleid ini diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 27 April 2020 lalu.
Beberapa industri yang mendapatkan insentif di antaranya industri alas kaki untuk keperluan sehari-hari, industri semen, industri peralatan listrik, dan industri makanan dan masakan olahan. Sesuai beleid tersebut, pembebasan berlaku selama enam bulan mulai April 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemberi kerja yang mendapatkan fasilitas ini wajib menyampaikan laporan bulanan realisasi PPh Pasal 21 DTP," jelasnya dalam keterangan resmi terpisah.
Selain pembebasan PPh 21 bagi karyawan, perusahaan juga menggelontorkan empat insentif pajak lainnya. Insentif itu berupap pembebasan PPh Pasal 22 impor bagi impor wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 431 bidang industri tertentu, pada perusahaan KITE, dan pada perusahaan di kawasan berikat.
Lalu, wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 431 bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat, ditetapkan sebagai Penghasilan Kena Pajak (PKP) berisiko rendah sehingga mendapat fasilitas restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp5 miliar.
Insentif PPN itu diberikan tanpa persyaratan melakukan kegiatan tertentu seperti melakukan ekspor barang atau jasa kena pajak, penyerahan kepada pemungut PPN, atau penyerahan yang tidak dipungut PPN.
Terakhir, pemerintah menanggung PPh final 0,5 persen bagi pelaku UMKM. Artinya, wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak dan pemotong atau pemungut pajak tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.
"Untuk itu pelaku UMKM terlebih dahulu mendapatkan Surat Keterangan PP 23 serta wajib membuat laporan realisasi PPh Final DTP setiap masa pajak," kata pria yang akrab disapa Yoga ini.
[Gambas:Video CNN]
(sfr/agt)