Jakarta, CNN Indonesia --
Peternak ayam menghadapi empat persoalan besar di tengah wabah
virus corona. Hal itu berdasarkan pemantauan LSM yang bergerak di bidang hukum dan HAM Lokataru di enam provinsi sepanjang April 2020.
Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar mengungkapkan masalah
pertama adalah terdapat kelebihan produksi hasil ternak ayam. Di sisi lain, permintaan pasar menurun drastis karena banyak sektor ekonomi seperti restoran, hotel, usaha katering dan usaha lain yang berkaitan dengan pengolahan daging ayam tidak beroperasi.
Kondisi tersebut, kata dia, membuat harga ternak ayam turun jauh dari harga acuan pemerintah untuk pembelian dari peternak, Rp19 ribu per Kg sampai dengan Rp21 ribu per.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harga acuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2020 Tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen.
"Harga ayam di kandang mencapai titik terendah yaitu Rp5.000 per Kg," kata Haris melalui pesan tertulis, Senin (4/5).
Kedua, pemerintah belum melakukan pembelian ternak ayam sebagaimana ketentuan Pasal 3 ayat (1) Permendag 7/2020.
Beleid itu telah mewajibkan pemerintah bertanggung jawab untuk melakukan pembelian apabila harga di tingkat peternak di bawah harga acuan yang telah ditetapkan, yaitu sebesar Rp19 ribu per Kg.
Masalah
ketiga adalah kenaikan harga dan terhambatnya distribusi pakan ternak. Kenaikan harga pakan ayam disebabkan oleh peningkatan ongkos produksi untuk bahan baku pembuatan pakan ternak. Hal tersebut membuat peternak ayam tidak mampu melakukan pembelian pakan ternak ayam.
Permasalahan lain, lanjut dia, adalah penutupan beberapa akses jalan menuju peternakan ayam dan pembatasan waktu untuk melakukan pengambilan pakan ternak di perusahaan pakan ternak. Kondisi ini membuat ternak ayam terlambat mendapatkan pakan.
"Bahkan, terdapat kondisi ternak ayam tidak mendapatkan makanan, yang berujung kematian ternak ayam yang merugikan para peternak ayam," imbuhnya.
Masalah
keempat, tidak terdapat kebijakan keringanan pembayaran kredit bagi para peternak ayam. Haris bilang, peternak mengalami kerugian yang sangat besar di tengah pandemi.
Kerugian itu berimbas kepada kemampuan peternak ayam untuk dapat melaksanakan kewajibannya berupa pembayaran kredit, baik kepada perbankan, perusahaan pakan ternak dan perusahaan pembibitan.
"Akan tetapi, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan untuk memberikan keringanan pembayaran kredit bagi para peternak ayam," jelasnya.
Berdasarkan permasalahan ini, Lokataru bersama peternak ayam menyatakan sejumlah sikap.
Pertama, mengecam keras negara yang absen memberikan perlindungan bagi para peternak ayam yang terdampak kebijakan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Kedua, meminta Kementerian Perdagangan menjalankan perintah Pasal 3 ayat (1) Permendag Nomor 7 tahun 2020 untuk membeli hasil ternak ayam melalui
BUMN.Ketiga, meminta Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan pada Kementerian Pertanian melakukan audit populasi dan pengurangan produksi Parent Stock (PS) dan/atau Final Stock (FS), sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Permentan Nomor 32/Permentan/PK.230/9/2017 Tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi, agar kelebihan produksi dapat diselesaikan.
Terakhir, segera keluarkan kebijakan keringanan kredit untuk membantu para peternak ayam yang terdampak kebijakan penanggulangan wabah virus corona.
[Gambas:Video CNN] (ryn/sfr)