"Untuk restrukturisasi MTN, kami belum melakukan kajian," ujar Ani, panggilan akrab Sri Mulyani, dalam video conference KSSK, Senin (11/5).
Ia menegaskan bawah pemerintah menyerahkan mekanisme pembayaran sesuai dengan kebijakan perusahaan masing-masing. Untuk perusahaan pelat merah atau BUMN, ia bilang, peraturan akan mengacu pada corporate governance masing-masing.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MTN ini didistribusikan secara elektronik pada 25 April 2017 dan memiliki tenor hingga 3 tahun. "Perumnas ini banyak pembangunan proyek, tapi penjualannya turun tajam karena covid-19," ucap Arya pada akhir April lalu.
"Sebagai tindak lanjut pengumuman KSEI tanggal 27 April 2020, bersama surat ini kami informasikan bahwa dana pembayaran pelunasan pokok dan denda telah efektif di rekening KSEI," tulis surat tersebut.
Mengacu pada data KSEI, terdapat 373 MTN yang diterbitkan oleh 200 lebih perusahaan. Dengan 109 di antaranya memiliki kewajiban jatuh tempo tahun ini sebesar Rp24 trliun.
[Gambas:Video CNN]
(wel/bir)