Ikut Bahas, Menaker Heran KSPI Gugat Surat Edaran THR ke PTUN

CNN Indonesia
Senin, 11 Mei 2020 17:22 WIB
Ida Fauziah
Menaker Ida Fauziah heran dengan ancaman KSPI yang mau menggugat edaran THR yang baru diterbitkannya. pasalnya KSPI ikut membahas edaran tersebut. (CNN Indonesia).
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengklaim Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR)Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19 sudah dibahas bersama perwakilan serikat pekerja.

Termasuk, dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Karena itu, ia mengaku heran dengan rencana KSPI menggugat SE tersebut ke pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

"Lembaga (LKS Tripartit Nasional) ini mencerminkan representatif dari 3 unsur utama, yaitu pekerja, pengusaha dan pemerintah. Seharusnya hal ini tidak perlu diperdebatkan lagi mengingat perwakilan KSPI juga ada dalam lembaga tersebut," katanya kepada CNNIndonesia.com, Senin (11/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah resmi mengizinkan perusahaan swasta menunda atau mencicil pembayaran THR Keagamaan pekerja mereka pada tahun ini. 

Izin ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Diminta kepada Gubernur untuk memastikan perusahaan agar membayar THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Ida dalam surat tersebut pada 6 Mei 2020, dikutip Kamis (7/8).

Ketua KSPI Said Iqbal mengatakan bakal menggugat SE Menaker tersebut  karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Pertentangan terjadi karena dalam Pasal 7 PP 78 sudah dijelaskan bahwa THR wajib diberikan paling lambat sepekan hari sebelum hari raya keagamaan. Jika pengusaha terlambat membayarkan THR, mereka akan dikenakan sanksi berbentuk denda sebesar 5% per hari sejak berakhirnya batas waktu kewajiban
pengusaha.

[Gambas:Video CNN]
Dengan demikian, jika pengusaha mencicil THR, maka KSPI bakal menuntut denda seperti tertuang dalam beleid tersebut.

"KSPI akan menuntut perusahaan untuk membayar denda, kalau mau pakai SE Kemenaker. Karena yang dijadikan payung hukum THR itu PP 78, dan SE kemenaker bertentangan dengan PP 78," ujarnya Jumat (8/5) pekan lalu.

Ida meminta surat edaran itu tidak menjadi polemik lagi. Pasalnya, dalam merumuskan surat edaran, Kemnaker sudah cukup berhati-hati.

"Kami sudah berupaya untuk berhati-hati. Upaya tersebut kami wujudkan dengan mengajak dialog serikat pekerja dan pengusaha. Bahkan kesepahaman bersama juga sdh dapat dicapai melalui LKS Tripartit Nasional," kata.

(hrf/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER