Syarat Calon Penumpang KA di Tengah PSBB Corona

CNN Indonesia
Selasa, 12 Mei 2020 08:09 WIB
Penumpang KA Gaya Baru Malam Selatan tujuan Surabaya berusaha masuk ke dalam kereta di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat. 31 Mei 2019. Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub memprediksi pemudik yang menggunakan jasa angkutan kereta api mengalami peningkatan pada 29 Mei hingga 4 Juni dengan puncak arus mudik pada Jumat, 31 Mei.
PT KAI (Persero) menerapkan syarat bagi calon penumpang kereta api yang melakukan perjalanan di tengah PSBB corona. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah mengizinkan masyarakat berkepentingan untuk menggunakan berbagai moda transportasi, seperti pesawat, kereta api, hingga kapal, di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) karena pandemi virus corona.

Namun, perjalanan itu tak seperti hari-hari normal umumnya. Ada syarat yang harus dipenuhi calon penumpang kereta api. Siapa saja yang boleh melakukan perjalanan?

Syarat-syarat itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yaitu, orang yang bekerja di lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan penyebaran virus corona, pertahanan hingga ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting.

Kemudian, pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat, perjalanan karena keluarga sedang sakit keras atau meninggal, dan repatriasi pekerja migran Indonesia (PMI) atau pelajar.

Namun, mereka harus membawa sejumlah dokumen agar bisa melakukan perjalanan ke luar kota atau luar negeri.

Untuk perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta, dokumen yang harus dibawa adalah surat tugas dari perusahaan, surat yang menunjukkan hasil negatif tes virus corona, dan surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai dan diketahui oleh lurah atau kepala desa jika tak mewakili lembaga pemerintah atau swasta.

Kemudian, masyarakat juga harus membawa kartu tanda penduduk (KTP). Selain itu, mereka juga wajib melaporkan rencana perjalanan dari jadwal keberangkatan, jadwal saat berada di daerah penugasan, dan waktu pulang.

Selanjutnya, dokumen yang harus dibawa bagi pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan atau seseorang yang melakukan perjalanan karena anggota keluarganya sakit dan meninggal, antara lain KTP, surat rujukan dari rumah sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan di tempat lain.

Lalu, surat keterangan kematian bagi masyarakat yang mengunjungi keluarga yang meninggal, dan menunjukkan hasil negatif dari tes virus corona.

Sementara, beberapa persyaratan untuk perjalanan repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar yang ada di luar negeri, dan pemulangan orang dengan alasan khusus pemerintah, yakni harus menunjukkan KTP atau tanda pengenal lain.

Termasuk juga menunjukkan surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI) atau dari perwakilan Indonesia di luar negeri.

Mereka juga harus menunjukkan surat keterangan dari universitas atau sekolah bagi pelajar yang hendak pulang ke Indonesia dan memiliki hasil negatif atas tes virus corona atau surat sehat dari dinas kesehatan. Proses pemulangan nantinya dilakukan oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta, dan universitas.

[Gambas:Video CNN]

(bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER