Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Jokowi resmi menerbitkan aturan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para PNS dan Non PNS.
Aturan tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian THR Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Dalam beleid yang ditandatangani Jokowi pada 9 Mei tersebut, besaran THR pegawai Non PNS pada lembaga non struktural dan lembaga pemerintah paling besar Rp5,352 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Besaran THR tersebut untuk pegawai non PNS yang menduduki posisi setara eselon III. Sementara itu untuk pegawai non PNS yang setara eselon IV, besaran THR 5,242 juta. Untuk THR paling kecil diterima oleh pegawai pelaksana non PNS.
Untuk pegawai golongan tersebut yang berpendidikan SD sampai SMP atau sederajat dengan masa pengabdian sampai 10 tahun, THR PNS Rp2,235 juta. Sementara itu untuk masa kerja 10 tahun sampai 20 tahun, besaran THR 2,569 juta.
Sementara itu untuk besaran THR PNS yang diberikan pada lebaran tahun ini sebesar 1 bulan penghasilan pada dua bulan sebelum hari raya. Besaran penghasilan yang digunakan sebagai dasar pemberian THR meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. THR tersebut paling cepat dibayarkan 10 hari kerja sebelum hari raya.
Bila tidak bisa dibayarkan sesuai waktu tersebut, THR akan dibayarkan setelah hari raya. THR hanya diberikan kepada pejabat eselon III ke bawah.
Selain untuk PNS, Jokowi dalam beleid tersebut juga mengatur pemberian THR bagi pegawai non PNS
[Gambas:Video CNN] (uli/agt/agt)