Beda THR yang Diberikan Jokowi ke PNS Tahun Ini dan Dulu

CNN Indonesia
Selasa, 12 Mei 2020 19:55 WIB
Sejumlah Pegawai negeri sipil (PNS) Pemrov DKI 
mengikuti upacara Hari Kelahiran Pancasila di Silang Monas, Jakarta, 1 Juni 2019.
Pemerintah menginstruksikan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mengikuti upacara tersebut jelang libur panjang dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.
Presiden Jokowi tidak akan memberikan tunjangan kinerja pada pencairan THR bagi PNS pada tahun ini. (CNN Indonesia/Hesti Rika).
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan memberikan tunjangan kinerja pada pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS, TNI, Anggota Kepolisian pada tahun ini. Ini menjadi pembeda komponen THR tahun ini dan sebelumnya.

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Dalam beleid yang diteken pada 9 Mei 2020 itu, kepala negara hanya akan memberikan gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum kepada PNS, TNI, dan Anggota Polri. Komponen THR ini juga berlaku bagi hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum," tulis Jokowi dalam PP 24/2020, dikutip Selasa (12/5).

Sementara penerima gaji terusan dari PNS, TNI, dan Anggota Polri yang meninggal dunia, tewas, atau gugur dan yang dinyatakan hilang mendapat penghasilan satu kali gaji terusan pada dua bulan sebelum bulan Hari Raya dan anggarannya dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, TNI, dan Anggota Polri bekerja.

Kemudian, penerima pensiun paling banyak menerima pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan. Lalu, penerima pensiun terusan dari pensiunan PNS, TNI, dan Anggota Polri yang meninggal dunia, tewas, gugur, dan hilang yaitu sebesar penghasilan satu bulan pensiun terusan pada dua bulan sebelum bulan Hari Raya.

"Bagi Calon PNS, paling banyak meliputi 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum," terangnya.

Hal ini berbeda dengan tahun sebelumnya, di mana THR para abdi negara dilengkapi dengan tunjangan kinerja. Kala itu, ketentuan tertuang dalam PP Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.

Dalam beleid tersebut, PNS, TNI, Anggota Polri, dan pejabat negara paling sedikit mendapat gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

"Paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja," tulis Jokowi di PP 36/2019.

Sementara komponen THR bagi penerima pensiun sama seperti yang akan didapat pada tahun ini. Pembeda lain adalah pegawai eselon II, eselon I, menteri, wakil menteri, presiden, wakil presiden, dan anggota DPR tidak mendapat THR.

Hal ini karena dananya digunakan untuk penanganan dampak pandemi virus corona atau Covid-19. Dari sisi pembayaran, tidak ada perubahan dari tahun lalu ke tahun ini.

"Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Dalam hal Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, Turnjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya," jelasnya.

Akibat hilangnya komponen tunjangan kinerja dan THR bagi pejabat negara, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengklaim pemerintah bisa berhemat sekitar Rp5,5 triliun. Total anggaran THR tahun ini sebesar Rp29,8 triliun.

Rinciannya, anggaran THR PNS pusat, TNI, dan Anggota Polri sebesar Rp6,77 triliun. Kemudian, THR untuk pensiunan sebesar Rp8,7 triliun dan PNS daerah Rp13,89 triliun.

[Gambas:Video CNN]

(uli/age)


[Gambas:Video CNN]
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER