Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo (
Jokowi) resmi menerbitkan aturan pencairan
THR bagi para
PNS. Aturan tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian THR Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Dalam beleid yang ditandatangani Jokowi pada 9 Mei tersebut terdapat 13 jenis PNS yang THR nya masih selamat meskipun APBN sedang tertekan virus corona. Mereka adalah;
1. PNS
2. Prajurit TNI
3. Anggota Polri
4. PNS, Prajurit TNI dan Anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya
5. PNS, Prajurit TNI dan Anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan RI di luar negeri
6. PNS, Prajurit TNI dan anggota Polri penerima uang tunggu
7. Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI atau anggota Polri yang meninggal dunia, tewas atau gugur
8. Penerima gaji dari PNS dan Prajurit TNI atau Anggota Polri yang dinyatakan hilang
9. Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan MA dan badan peradilan yang berada di bawahnya
10. Penerima pensiun atau tunjangan
11. Pegawai non PNS pada lembaga non struktural, lembaga pemerintah atau BLU
12. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan
13. Calon PNS
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
[Gambas:Video CNN]Besaran THR yang diberikan pada lebaran tahun ini sebesar 1 bulan penghasilan pada dua bulan sebelum hari raya. Besaran penghasilan yang digunakan sebagai dasar pemberian THR meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
THR tersebut paling cepat dibayarkan 10 hari kerja sebelum hari raya. Tapi untuk CPNS besaran THR sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS ditambah tunjangan keluarga, tunjangan umum atau jabatan
(age)