Hal itu diungkapkan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma'ruf pada Selasa (12/5). Ia mengakui mendapat aduan dari peserta terkait oknum mitra faskes yang menjadikan rapid test screening Covid-19 sebagai syarat untuk memperoleh pelayanan.
"Kami sampaikan bahwa hal tersebut melanggar kesepakatan yang ada dalam kontrak dengan BPJS Kesehatan. Terlebih bila peserta JKN-KIS harus mengeluarkan biaya untuk menjalani pemeriksaan tersebut," kata Iqbal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemeriksaan rapid test screening Covid-19 tidak boleh dijadikan persyaratan untuk pasien peserta JKN-KIS agar dapat dilayani dan biayanya dibebankan kepada peserta. BPJS Kesehatan sudah memberikan surat imbauan kepada fasilitas kesehatan yang bekerja sama untuk dapat menindaklanjuti hal tersebut," ujar Iqbal.
Peserta JKN-KIS yang diharuskan menjalani rapid test screening agar memperoleh layanan kesehatan dengan nominal tertentu dapat menghubungi petugas BPJS SATU! di rumah sakit. Nomor kontak langsung petugas BPJS SATU! sudah tersedia di masing-masing rumah sakit. Peserta juga bisa menghubungi Care Center 1500-400, atau akun resmi media sosial BPJS Kesehatan. (rea)