BPJS Kesehatan Ingatkan Faskes soal Rapid Test Corona

BPJS Kesehatan | CNN Indonesia
Selasa, 12 Mei 2020 13:30 WIB
Petugas kesehatan melaksanakan rapid test atau pemeriksaan cepat COVID-19 di Pasar Kranggot, Cilegon, Banten, Kamis (23/4/2020). Pemeriksaan dilakukan terhadap para pedagang dan pengunjung pasar sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19 dari orang-orang yang berpotensi terpapar saat beraktivitas di ruang publik. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/aww.
Ilustrasi rapid test screening Covid-19. (Foto: ANTARA FOTO/ASEP FATHULRAHMAN)
Jakarta, CNN Indonesia -- BPJS Kesehatan menyatakan akan memastikan peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) mendapat hak pelayanan dari fasilitas kesehatan (faskes) sesuai alur dan ketentuan dalam perjanjian kerja sama. Terlebih, dalam situasi pandemi saat ini, di mana peserta seharusnya tidak dikenakan urun biaya di luar ketentuan yang telah disepakati.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma'ruf pada Selasa (12/5). Ia mengakui mendapat aduan dari peserta terkait oknum mitra faskes yang menjadikan rapid test screening Covid-19 sebagai syarat untuk memperoleh pelayanan.

"Kami sampaikan bahwa hal tersebut melanggar kesepakatan yang ada dalam kontrak dengan BPJS Kesehatan. Terlebih bila peserta JKN-KIS harus mengeluarkan biaya untuk menjalani pemeriksaan tersebut," kata Iqbal.
Ia menegaskan, urun biaya di luar ketentuan sama sekali tidak diperkenankan, sesuai dalam pasal 4 ayat (4a) pada perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan rumah sakit. Bila ditemukan adanya pelanggaran, akan diadakan evaluasi, teguran, sampai pemutusan kerja sama. Evaluasi disebut melibatkan Dinas Kesehatan, Perhimpunan Rumah Sakit, dan Badan Pengawas Rumah Sakit.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, sesuai surat edaran dari Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Nomor:735/IBI/PP.PERSI/IV/2020 pada tanggal 24 April 2020, rumah sakit tidak diperbolehkan melakukan promosi berlebihan terkait rapid test screening Covid-19. Metode tersebut dianggap sebagai alternatif diagnosis untuk mendeteksi infeksi virus corona pada pasien.

"Pemeriksaan rapid test screening Covid-19 tidak boleh dijadikan persyaratan untuk pasien peserta JKN-KIS agar dapat dilayani dan biayanya dibebankan kepada peserta. BPJS Kesehatan sudah memberikan surat imbauan kepada fasilitas kesehatan yang bekerja sama untuk dapat menindaklanjuti hal tersebut," ujar Iqbal.

Peserta JKN-KIS yang diharuskan menjalani rapid test screening agar memperoleh layanan kesehatan dengan nominal tertentu dapat menghubungi petugas BPJS SATU! di rumah sakit. Nomor kontak langsung petugas BPJS SATU! sudah tersedia di masing-masing rumah sakit. Peserta juga bisa menghubungi Care Center 1500-400, atau akun resmi media sosial BPJS Kesehatan. (rea)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER