Faskes Langgar Hak Pasien, BPJS Kesehatan Siap Tindak Tegas

BPJS Kesehatan | CNN Indonesia
Selasa, 12 Mei 2020 10:49 WIB
Sejumlah pekerja mengikuti rapid test atau pemeriksaan cepat COVID-19 di Aula Serba Guna Kementerian Tenaga Kerja, Jakarta, Jumat (1/5/2020). Kemnaker melakukan rapid test COVID-19 terhadap 1000 pekerja dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional sebagai bentuk kepedulian pemerintah saat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/pras.
Ilustrasi rapid test corona. (Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pandemi Covid-19 yang sedang mewabah di Indonesia tak mematahkan semangat BPJS Kesehatan untuk memberi pelayanan terbaik bagi masyarakat. Termasuk di dalamnya, memastikan peserta mendapat hak sebagaimana mestinya, sesuai perjanjian kerja sama.

Kepala BPJS Kesehatan Surabaya Herman Dinata Mihardja mengatakan hal ini menjadi perhatian karena berdasarkan pantauan, pihaknya melihat ada upaya oknum untuk menjadikan rapid test Covid-19 sebagai syarat untuk mendapat pelayanan. Terlebih, bila peserta JKN-KIS harus mengeluarkan biaya guna mendapatkan pemeriksaan.

"Pemeriksaan rapid test screening Covid-19 tidak boleh dijadikan persyaratan untuk pasien agar dapat dilayani dan biayanya dibebankan kepada pasien karena bersifat memaksa dan melanggar hak-hak pasien," ujar Herman, Senin (11/5).
"Adanya urun biaya di luar ketentuan adalah hal yang tidak diperkenankan, sebagaimana tertuang dalam pasal 4 ayat 4a pada naskah perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan Rumah Sakit, tentang kewajiban rumah sakit untuk tidak melakukan pungutan biaya tambahan di luar ketentuan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional,"

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Herman menyatakan, pihaknya siap untuk mengambil tindakan tegas terhadap rumah sakit yang terbukti melanggar, mulai dari evaluasi, teguran, hingga pemutusan kerja sama. Evaluasi tersebut akan melibatkan Dinas Kesehatan, Perhimpunan Rumah Sakit, hingga Badan Pengawas Rumah Sakit.

Menurutnya hal itu sesuai dengan isi kontrak perjanjian antara BPJS Kesehatan dan rumah sakit. Herman juga mengingatkan agar rumah sakit tidak melakukan promosi berlebihan terkait rapid test screening.

"Metode ini hanya merupakan suatu alternatif diagnosis untuk mendeteksi adanya infeksi Covid-19 pada pasien," katanya.
Herman mengungkapkan, sampai saat ini 49 rumah sakit bermitra dengan BPJS Kesehatan di wilayah Kota Surabaya, dengan jumlah layananan 161.328 untuk kasus rawat jalan dan 12.780 kasus rawat inap pada bulan April 2020. Ia berjanji akan terus memantau para mitra tersebut.

"Kami akan terus memantau rumah sakit mitra kami dalam memberikan layanan terhadap peserta JKN-KIS agar tetap memberikan pelayanan terbaik sesuai dengan koridornya, hal ini sesuai dengan komitmen kita bersama ketika kontrak kerjasama ditandatangani," kata Herman. (rea)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER