Hindun Malika, Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia menyebut sedikitnya tujuh perusahaan tambang diuntungkan oleh perubahan UU yang baru disahkan oleh pemerintah dan DPR tersebut.
"Kurang lebih ada tujuh perusahaan yang akan habis izinnya, yang menurut kami mereka lah yang coba diselamatkan oleh pemerintah melalui revisi UU Minerba ini" ujarnya, dalam konferensi pers yang Koalisi Masyarakat #bersihkanindonesia Rabu (13/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekitar US$2,9 miliar obligasi dan utang bank perusahaan tambang Indonesia akan jatuh tempo pada tahun 2022. Breakdown-nya kurang lebih US$800 juta di 2020 dan US$700 juta di 2021. Ini jadi resiko tersendiri. Kalau mereka tidak mempunyai refinancing plan, pengaruhnya akan langsung terlihat pada credit rating mereka," sebut Hindun.
Berdasarkan laporan tersebut, perusahaan batu bara yang mampu mengelola risiko refinancing dengan baik adalah perusahaan yang memiliki profil bisnis kuat, cadangan batu bara yang besar dan akses ke pasar modal yang baik.
Meski demikian, perusahaan itu menghadapi ketidakpastian regulasi yang lebih tinggi lantaran izin konsesi batu bara mereka yang berupa Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara (PKP2B) akan habis.
[Gambas:Video CNN]
(hrf/bir)