Sebab, lewat revisi UU tersebut, pemerintah menjamin perpanjangan izin perusahaan pertambangan tanpa ada evaluasi perusahaan-perusahaan terkait atas kewajiban mereka terhadap reklamasi dan pascatambang.
Penelantaran lubang bekas tambang itu. kata Iqbal, berpotensi melanggar hak-hak warga di sekitar tambang dan memakan korban jiwa. Oleh karena itu, lembaganya bersama koalisi masyarakat sipil dalam gerakan #BersihkanIndonesia menolak revisi UU tersebut dan akan mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, DPR dan pemerintah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (RUU Minerba) melalui Rapat Paripurna yang digelar Selasa (12/5).
Dalam Pasal 47 (a) revisi beleid tersebut disebutkan bahwa jangka waktu kegiatan operasi produksi tambang mineral logam paling lama adalah 20 tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan dua kali masing-masing 10 tahun setelah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Bahkan, dalam pasal 47 (g), pertambangan batu bara yang terintegrasi dengan kegiatan pertambangan dan atau pemanfaatan selama 30 tahun akan dijamin memperoleh perpanjangan 10 tahun.
Sementara, dalam Pasal 169 A draft Revisi UU Minerba, disebutkan bahwa Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengelolaan Batubara (PKP2B) diberikan jaminan perpanjangan menjadi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian setelah memenuhi sejumlah persyaratan.
[Gambas:Video CNN]
(hrf/bir)