87 Ribu Ha Lubang Tambang Bisa Terbengkalai karena UU Minerba

CNN Indonesia
Rabu, 13 Mei 2020 15:42 WIB
Foto aerial bekas tambang batu bara di Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (28/8/2019). Kementerian LHK akan memperbaiki lubang-lubang bekas tambang di kawasan calon ibu kota negara baru. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.
LSM menduga lubang bekas tambang terancam tak direklamasi karena UU Minerba menjamin perpanjangan izin perusahaan tanpa evaluasi. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay).
Jakarta, CNN Indonesia -- Peneliti Auriga Nusantara Iqbal Damanik mencatat ada 87.307 hektare (ha) lubang bekas tambang yang terancam tak direklamasi usai disahkannya revisi Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

Sebab, lewat revisi UU tersebut, pemerintah menjamin perpanjangan izin perusahaan pertambangan tanpa ada evaluasi perusahaan-perusahaan terkait atas kewajiban mereka terhadap reklamasi dan pascatambang.

Penelantaran lubang bekas tambang itu. kata Iqbal, berpotensi melanggar hak-hak warga di sekitar tambang dan memakan korban jiwa. Oleh karena itu, lembaganya bersama koalisi masyarakat sipil dalam gerakan #BersihkanIndonesia menolak revisi UU tersebut dan akan mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lubang tambang itu yang belum direklamasi. Ada lebih dari 87.000 hektare. Bayangkan ada lubang tambang sebesar itu yang kemudian tidak dipaksa untuk segera dievaluasi tapi dibiarkan dan diberikan perpanjangan izin dan penambahan luas," ujarnya dalam konferensi pers yang Koalisi Masyarakat #bersihkanindonesia Rabu (13/5).

Iqbal mengatakan UU baru Minerba juga luput menyorot tanggungjawab pengusaha pertambangan atas konservasi kawasan pasca tambang. Padahal, pemerintah bisa memasukkan ketentuan soal sanksi bagi perusahaan yang tak melakukan kewajiban tersebut dalam batang tubuh Undang-Undang Minerba.

Sebaliknya pemerintah justru menghilangkan pembatasan kawasan eksplorasi tambang seluas 15.000 ha di dalam Pasal 83 ayat (c)Revisi UU tersebut. Hal ini memungkinkan perusahaan-perusahaan yang sebelumnya mangkir dari kewajiban pascatambang untuk menciptakan kerusakan lebih luas.

Sebelumnya, DPR dan pemerintah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (RUU Minerba) melalui Rapat Paripurna yang digelar Selasa (12/5).

Dalam Pasal 47 (a) revisi beleid tersebut disebutkan bahwa jangka waktu kegiatan operasi produksi tambang mineral logam paling lama adalah 20 tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan dua kali masing-masing 10 tahun setelah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Hal serupa juga diberikan pada pertambangan Batubara, meski di Pasal 47 UU sebelumnya, tak ada kata 'dijamin' melainkan kata 'dapat diperpanjang'.

Bahkan, dalam pasal 47 (g), pertambangan batu bara yang terintegrasi dengan kegiatan pertambangan dan atau pemanfaatan selama 30 tahun akan dijamin memperoleh perpanjangan 10 tahun.

Sementara, dalam Pasal 169 A draft Revisi UU Minerba, disebutkan bahwa Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengelolaan Batubara (PKP2B) diberikan jaminan perpanjangan menjadi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian setelah memenuhi sejumlah persyaratan.

[Gambas:Video CNN]

(hrf/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER