Peserta Mandiri Didorong Gugat Perpres Kenaikan Iuran BPJS

CNN Indonesia
Rabu, 13 Mei 2020 18:46 WIB
Suasana pelayanan BPJS Kesehatan di kawasan Matraman, Jakarta, Rabu, 3 September 2019. Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II akan naik secara efektif pada 1 Januari 2020. Masing-masing kelas ini akan naik dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu dan Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu.
Komunitas Peduli BPJS Kesehatan mengungkap jika peserta keberatan dengan kenaikan iuran bisa mengajukan uji materiil ke Mahkamah Agung.(CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Komunitas Peduli BPJS Kesehatan mendorong masyarakat yang keberatan dengan kenaikan iuran yang diberlakukan Jokowi secara bertahap mulai Juli mendatang untuk menggugat Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan Nasional ke Mahkamah Agung. 

Sebagai informasi, Perpres Nomor 64 berisi kebijakan Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan secara bertahap mulai Juli mendatang. Perwakilan Komunitas Peduli BPJS Kesehatan Ika Arini Batubara menjelaskan gugatan tersebut merupakan alternatif yang dapat dilakukan oleh peserta mandiri.

"Peserta yang keberatan atas terbitnya Perpres 64 Tahun 2020 khususnya Peserta PBPU dan BP memiliki hak konstitusional mengajukan uji materiil ke Mahkamah Agung terhadap Perpres 64/2020 apabila ditemukan pertentangan dengan peraturan perundang-undangan di tingkat atas dari Perpres tersebut," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (13/5).

Selain gugatan, Ika memberikan alternatif lain bila masyarakat keberatan dengan kenaikan iuran tersebut. Yakni, masyarakat tetap menjadi peserta sesuai kelas yang ada saat ini dengan melakukan pembayaran sesuai tagihan untuk menghindari denda yang paling banyak Rp30 juta sebagaimana Pasal 42 ayat 6a Perpres 64/2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, peserta juga bisa memilih alternatif turun kelas misalkan dari kelas 1 ke 2 atau kelas 1 dan 2 ke kelas 3. Sebagai informasi, Jokowi memutuskan untuk menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan. Keputusan ini dilakukan tak lama setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen yang diberlakukan Jokowi mulai awal 2020 lalu.

Kenaikan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid tersebut ditandatangani Jokowi 5 Mei lalu.

Bagi peserta mandiri dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I, iuran naik dari Rp80 ribu menjadi Rp150 ribu atau 87,5 persen per orang per bulan. Kenaikan mulai berlaku 1 Juli 2020.

Bagi peserta mandiri dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II, iuran naik dari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu atau 89,07 persen per orang per bulan mulai 1 Juli 2020. Kenaikan mulai berlaku 1 Juli 2020.

Bagi peserta mandiri dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III, iuran naik dari Rp25.500 menjadi Rp35 ribu atau 37,25 persen per orang per bulan mulai 2021. Kenaikan mulai berlaku 2021.

Perwakilan komunitas lainnya Indra Rusmi menyarankan agar pemerintah meninjau ulang Perpres 64/2020 dari segi kemanfaatan kepada masyarakat.

"Pasalnya, UU BPJS menyatakan BPJS Kesehatan harus mengembangkan aset dana jaminan sosial dan aset BPJS untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat dan  memberikan  manfaat kepada seluruh peserta (Pasal 13 UU BPJS)," paparnya.

Indra menegaskan sebagai negara hukum sudah sepatutnya pemerintah mematuhi putusan peradilan dan hukum yang tertuang dalam Putusan MA no 7/P/HUM/2020.

"Bagaimana bisa dalam pelaksanaannya dibelokkan kembali seolah tidak pro rakyat? Kita ketahui bersama masa pandemi ini membuat sebagian besar pekerja di PHK. Kemudian ditekan pula adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan kembali di saat pandemi belum berakhir," tegasnya.

Indra menambahkan kenaikan ini memungkinkan segera diajukan lagi Judicial Review ke MA atas Perpres no.64/2020.

"Yang diharapkan adalah konsistensi putusan MA oleh pemerintah yang akan meningkatkan kepercayaan publik/ rakyat terhadap peradilan di Indonesia dan mengurangi tingginya arus perkara yang masuk ke MA," papar Indra.

LSM tersebut menyayangkan terbitnya Perpres Nompr 64 Tahun 2020 terkait perubahan Perpres 82/2018 soal Jaminan Kesehatan.

Perwakilan lain komunitas Johan Imanuel mengungkap penerbitan perpres tersebut menimbulkan pertanyaan karena tak ada transparansi dasar perhitungan kenaikan tarif.

"Menimbulkan pertanyaan karena sampai saat ini peserta maupun publik tidak diberikan transparansi dasar perhitungan kenaikan tarif yang dimaksud dalam Perpres 64/2020. Apabila tidak transparan menyangkut persoalan publik maka akan menjadi tarik ulur sehingga menjadi perdebatan di publik," ujar Johan.

Johan menjelaskan dengan terbitnya Putusan MA No 7P/HUM/2020 yang membatalkan kenaikan iuran sebagaimana Perpres 75/2019 diharapkan dapat memberikan solusi atas iuran BPJS Kesehatan agar lebih baik.

[Gambas:Video CNN]

(age/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER