Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur tentang penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menyatakan kebijakan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah menjalankan putusan Mahkamah Agung.
"Perlu diketahui juga, Perpres yang baru ini juga telah memenuhi aspirasi masyarakat seperti yang disampaikan wakil-wakil rakyat di DPR RI, khususnya dari para anggota Komisi IX, untuk memberikan bantuan iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Mandiri dan Bukan Pekerja kelas III," kata Iqbal, Rabu (13/5).
Ia menjelaskan, besaran iuran JKN-KIS peserta PBPU dan BP/Mandiri untuk bulan Januari, Februari, dan Maret 2020 sesuai dengan Perpres Nomor 75 Tahun 2019, yaitu sebesar Rp160.000 untuk kelas I, Rp110.000 untuk kelas II, dan Rp42.000 untuk kelas III. Sementara untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020, besaran iuran mengikuti Perpres Nomor 82 Tahun 2018, yaitu Rp80.000 untuk kelas I, Rp51.000 untuk kelas II, dan Rp25.500 untuk kelas III.
"Per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp150.000 untuk kelas I, Rp100.000 untuk kelas II, dan Rp42.000 untuk kelas III," kata Iqbal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pemerintah menetapkan kebijakan khusus untuk peserta PBPU dan BP kelas III. Pada tahun 2020, peserta PBPU dan BP kelas III tetap dikenakan iuran sejumlah Rp25.500. Sisanya sebesar Rp16.500, akan diberikan bantuan iuran oleh pemerintah.
Tahun depan, mulai 2021 dan selanjutnya, peserta PBPU dan BP kelas III membayar iuran Rp35.000. Sisa sebesar Rp7.000 akan diberikan oleh pemerintah. Iqbal menambahkan bahwa sebagai upaya mendukung tanggap Covid-19, tahun ini peserta yang tahun ini menunggak membayar dapat mengaktifkan kepesertaan kembali dengan melunasi paling banyak enam bulan tunggakan.
"Sisa tunggakan, apabila masih ada, akan diberi kelonggaran pelunasan sampai dengan tahun 2021, agar status kepesertaaannya tetap aktif. Untuk tahun 2021 dan tahun selanjutnya, pengaktifan kepesertaan harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus," ujarnya.
(rea)