ANALISIS

Sudah Corona, Tertimpa Iuran BPJS Naik Pula

Dinda Audriene | CNN Indonesia
Kamis, 14 Mei 2020 07:50 WIB
Petugas keamanan berjaga di depan kantor BPJS Kesehatan di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (13/5/2020). Pemerintah akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada 1 Juli 2020 seperti digariskan dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dengan rincian peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp150.000, kelas II menjadi Rp100.000 dan kelas III menjadi 42.000. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.
Pengamat menilai keputusan iuran BPJS Kesehatan yang naik kedua kalinya pada tahun ini, hanya akan menguras daya beli masyarakat di tengah corona. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto).
Jakarta, CNN Indonesia -- Pepatah sudah jatuh tertimpa tangga boleh jadi menggambarkan kondisi sebagian masyarakat saat ini. Di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi virus corona, seperti tingginya tingkat PHK dan pekerja dirumahkan, termasuk pekerja yang kehilangan THR, atau potong gaji, bayang-bayang kenaikan iuran BPJS Kesehatan sudah di depan mata.

Lewat Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, Presiden Jokowi memutuskan menaikkan kembali iuran BPJS. Tak tanggung-tanggung, kenaikannya hampir 100 persen mulai Juli 2020 mendatang. Kenaikan khususnya dirasakan peserta mandiri kelas I dan II.

Kelahiran perpres yang mengerek iuran BPJS ini tentu mengagetkan banyak pihak. Bukan tanpa alasan, kenaikan iuran dilakukan ketika masyarakat tengah mengencangkan ikat pinggang akibat tekanan ekonomi penyebaran penyakit covid-19.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan membatalkan kenaikan iuran pada Maret 2020. Artinya, meski masyarakat sempat mencicipi pembayaran iuran lebih besar pada periode Januari-Maret 2020, iuran telah diturunkan per April 2020 karena putusan MA. Ndilalah, pemerintah memutuskan iuran naik kembali pada Juli 2020.

Seolah-olah, iuran yang kembali normal pada April lalu cuma penawar sakit masyarakat di tengah pandemi corona. Tiga bulan setelah itu, masyarakat harus bersiap menerima kembali kenyataan bahwa program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kembali naik.

Mengutip perpres teranyar, iuran peserta mandiri kelas I naik 87,5 persen dari Rp80 ribu menjadi Rp150 ribu. Angka ini cuma lebih rendah Rp10 ribu dari kenaikan pada perpres terdahulunya. Kemudian, kelas II naik 96,07 persen dari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu, dan kelas III naik 37,25 persen dari Rp25.500 menjadi Rp35 ribu.

Ekonom UI Fithra Faisal Hastiadi menilai pemerintah salah besar mengerek iuran BPJS Kesehatan saat ekonomi masyarakat sedang sulit-sulitnya seperti sekarang. Menurut Fithra, kebijakan ini bisa berimbas pada daya beli masyarakat ke depannya.

"Momentumnya sangat tidak tepat, banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan atau gaji turun minimal 30 persen karena wabah virus corona yang semakin masif. Ini tentu membebani masyarakat," ungkap Fithra kepada CNNIndonesia.com, Kamis (14/5).

[Gambas:Video CNN]

Berdasarkan data Bappenas, jumlah pekerja yang dirumahkan atau terkena PHK sejauh ini sudah tembus 3,7 juta orang. Sementara, data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan total karyawan yang terimbas sekitar 1,7 juta orang. Kemudian, data Kadin Indonesia, pekerja terimbas mencapai 6 juta orang.

Ini baru kasus pekerja yang dirumahkan dan terkena PHK. Jumlahnya bisa melonjak jika ditambah dengan mereka yang gajinya dipotong, tak mendapatkan tunjangan hari raya (THR), dan pelaku usaha yang bangkrut karena penyebaran virus corona.

Padahal, kata Fithra, pemerintah seharusnya fokus menyelamatkan daya beli masyarakat ketika ekonomi terguncang. Bila tidak, maka siap-siap saja ekonomi domestik semakin amblas. Maklum, pertumbuhan ekonomi domestik masih bergantung tingkat konsumsi masyarakat. Bahkan, kontribusinya lebih dari 50 persen terhadap PDB nasional.

Kalau melihat data kuartal I 2020, pertumbuhan ekonomi anjlok ke level 2,97 persen. Salah satu faktor utamanya adalah konsumsi masyarakat yang hanya tumbuh 2,84 persen dari yang biasanya rata-rata 5 persen.

"Percuma pemerintah banyak menerbitkan stimulus fiskal, ada insentif bagi masyarakat. Tapi di sisi lain ongkos masyarakat untuk bayar BPJS Kesehatan naik. Pengaruhnya ke konsumsi, daya beli masyarakat semakin turun," tutur Fithra.

Karenanya, Ia bilang hal utama yang harus dilakukan pemerintah saat ini adalah menaikkan permintaan masyarakat. Jika permintaan naik, artinya daya beli mulai membaik dan ekonomi pun perlahan tumbuh.

Ketika ekonomi mulai pulih, baru lah pemerintah bisa saja menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Itu pun, ia mengingatkan kenaikan iuran tetap harus dilakukan secara bertahap agar tak mengagetkan dan membebani masyarakat.

"Kalau iuran naik sekarang nanti akan menekan permintaan masyarakat di pasar, padahal harusnya permintaan naik. Nanti setelah penyebaran corona melandai dan ekonomi membaik, tidak apa-apa menaikkan iuran," jelas Fithra.

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menyebut tingkat konsumsi masyarakat akan sangat terpukul karena kenaikan iuran BPJS. Alokasi dana masyarakat untuk berbelanja semakin tipis karena harus menyisihkan uang lebih banyak demi membayar iuran tarif baru.

"Masyarakat awalnya masih bisa berbelanja, tapi porsinya jadi berkurang karena untuk bayar BPJS Kesehatan ini," terang Yusuf.

Keputusan menaikkan iuran BPJS Kesehatan dinilai Yusuf bertolak belakang dengan upaya pemerintah menyelamatkan ekonomi yang terdampak oleh penyebaran virus corona.

Pemerintah sudah mengucurkan banyak insentif fiskal dan bansos demi membangkitkan kembali daya beli masyarakat, tapi upaya itu dirusak sendiri dengan kebijakan iuran BPJS Kesehatan yang baru.

"Daya beli turun, sementara masih ada masalah pendataan bansos yang tumpang tindih. Nah, dengan kenaikan iuran ini justru pemerintah tidak membantu masyarakat, tapi menambah beban," jelasnya.

Pemerintah, sambung dia, bukan hanya tega menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi corona. Tapi juga memberi harapan palsu (PHP) kepada masyarakat dengan naik-turun iuran dalam hitungan bulan.

"Secara psikologis masyarakat awam melihatnya ini seperti PHP. Mereka melihat awalnya tidak naik kemudian sekarang naik. Pemerintah tidak konsisten atau plin-plan," pungkas Yusuf.

(bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER