Pemerintah Siap Hadapi Gugatan Kenaikan Iuran BPJS Jilid II

CNN Indonesia
Kamis, 14 Mei 2020 11:33 WIB
Sejumlah warga menunggu proses pembuatan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Medan, Sumatera Utara, Senin (29/12). Terhitung 1 Januari 2015, setiap perusahan wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS kesehatan. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/Rei/pd/14.
Pemerintah mengaku siap menghadapi gugatan aturan kenaikan iuran BPJS. Padahal, aturan kenaikan sebelumnya digugat dan dibatalkan oleh MA. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi).
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah mengaku siap menjalani proses hukum jika aturan terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan kembali digugat. Aturan kenaikan iuran tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

"Peraturan presiden ini mohon dipahami, kalau sampai ada masyarakat yang melakukan judicial (menggugat) kami akan jalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani dalam video conference, Kamis (14/5).

Sebab, menurut Askolani, aturan baru soal iuran BPJS Kesehatan ini sudah memikirkan kemampuan bayar masyarakat. Terbukti, pemerintah tetap memberikan subsidi kepada peserta mandiri kelas III.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini naik hanya di aturan saja, tapi implementasinya untuk peserta mandiri kelas III khususnya itu tetap bayar Rp25.500," terang Askolani.

Diketahui, pemerintah memutuskan menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan mulai Juli 2020. Rinciannya, peserta kelas mandiri I dan II naik pada Juli 2020 dan kelas III berlaku mulai 1 Januari 2021.

Jumlah kenaikannya hampir 100 persen dari sebelumnya. Bila dirinci, iuran peserta mandiri kelas I naik 87,5 persen dari Rp80 ribu menjadi Rp150 ribu, kelas II naik 96,07 persen dari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu, dan kelas III naik 37,25 persen dari Rp25.500 menjadi Rp35 ribu.

Ketua Umum Pusat Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Samosir mengatakan penerbitan aturan baru itu adalah upaya pemerintah mengakali putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS dalam Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.

Oleh karena itu, Tony menyebut KPCDI akan kembali melakukan perlawanan. Perlawanan tersebut akan dilakukan dengan menggugat perpres tersebut ke MA seperti yang mereka telah lakukan beberapa waktu lalu.

"Kami sedang berdiskusi dan menyiapkan menyiapkan uji materi dan kami akan segera melakukan yang mengajukan ke MA," terang Tony.

[Gambas:Video CNN]

(aud/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER