Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah pusat akan menanggung seluruh iuran peserta
BPJS Kesehatan yang masuk kategori penerima bantuan
iuran (PBI). Sebelumnya, tanggung jawab PBI dibagi antara pemerintah pusat dan daerah.
"Jadi, konsepnya nanti PBI hanya ada satu, yaitu PBI pusat. Tidak ada lagi PBI daerah," ujar Staf Ahli Bidang Pengelularan Negara Kementerian Keuangan Kunta Wibawa Dasa Nugraha, Kamis (14/5).
Nantinya, peserta PBI akan disesuaikan dengan informasi yang ada dalam Data Terpadu Kementerian Sosial (DTKS). Kunta menyebut ada sekitar 40 persen orang miskin dari total penduduk yang tercatat di DTKS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Idenya untuk orang yang sangat miskin sekitar 40 persen itu dibayarkan pemerintah pusat," terang Kunta.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menyatakan pemerintah daerah akan melakukan koordinasi terlebih dahulu jika ingin mengajukan nama peserta untuk masuk dalam kategori PBI.
Namun, Askolani enggan menyebut anggaran yang disiapkan pemerintah dengan pengalihan tanggung jawab ini.
"Pendanaan sesuai kewenangan. Pemerintah daerah jika ingin memasukkan peserta harus koordinasi dengan pusat. Jadi, tidak langsung saja," ujar Askolani.
Jika peserta dinilai tak layak masuk kategori PBI, maka bisa masuk sebagai peserta mandiri kelas III. Peserta di kelompok itu akan mulai disubsidi oleh pemerintah mulai Juli 2020.
[Gambas:Video CNN]Askolani menyebut pemerintah daerah nantinya juga ikut menanggung subsidi yang diberikan kepada peserta mandiri kelas III. Dengan demikian, tanggung jawab tak menumpuk di pemerintah pusat.
"Pada 2020, ditanggung pemerintah pusat untuk subsidi peserta mandiri kelas III. Tahun depan, kami mulai sharing dengan pemerintah daerah," jelasnya.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, total peserta BPJS Kesehatan sejauh ini sebanyak 223 juta orang. Namun, khusus peserta PBI tercatat sebanyak 133,5 juta.
Jika dibedah lagi, peserta yang iurannya ditanggung oleh pemerintah pusat sebanyak 96,5 juta orang dan pemerintah daerah sebanyak 37 juta.
Perubahan kebijakan ini seiring dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam aturan itu, iuran BPJS Kesehatan akan naik mulai Juli 2020 untuk peserta mandiri kelas I dan II. Kemudian, iuran peserta mandiri kelas III baru akan naik pada tahun depan.
Untuk kenaikannya sendiri tercatat hampir 100 persen. Detailnya, iuran peserta mandiri kelas I naik 87,5 persen dari Rp80 ribu menjadi Rp150 ribu, kelas II naik 96,07 persen dari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu, dan kelas III naik 37,25 persen dari Rp25.500 menjadi Rp35 ribu.
(aud/bir)