Pinjol Kredivo Kasih Keringanan Biaya dan Bunga Pinjaman

CNN Indonesia
Sabtu, 16 Mei 2020 11:59 WIB
Petugas menghitung pecahan dolar Amerika di gerai penukaran mata uang asing ITC Kuningqn,Jakarta (28/6) . Dolar AS mengalami kenaikan dan melesat hingga menembus level tertingginya di Rp 14.360.
Salah satu pinjaman online (pinjol) Kredivo memangkas bunga keterlambatan khusus periode 15 Mei-14 Juni 2020. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Hesti Rika).
Jakarta, CNN Indonesia -- Perusahaan pinjaman online (pinjol) atau fintech P2P lending Kredivo memberikan keringanan biaya dan bunga keterlambatan di tengah pandemi virus corona. Fasilitas relaksasi diberikan kepada pengguna layanan yang memiliki utang jatuh tempo selama periode 15 Mei hingga 14 Juni 2020.

CEO Kredivo Indonesia Alie Tan menyebut keringanan diberikan untuk semua layanan pinjaman dari cicilan jangka pendek tempo 30 hari, cicilan 3/6/12 bulan, produk digital, tiket pesawat, pinjaman mini dan pinjaman jumbo.

Meski kebijakan baru memberikan keringanan selama sebulan, namun Alie tak menutup kemungkinan keringanan dapat diperpanjang. "Kami akan terus mengevaluasi kebijakan tersebut guna membantu meringankan beban konsumen yang terdampak covid-19," katanya kepada CNNIndonesia.com pada Jumat (15/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Secara rinci, ia menyebut biaya keterlambatan diturunkan setengahnya dari semulanya sebesar 6 persen per bulan, selama periode relaksasi pengguna hanya akan dikenakan biaya sebesar 3 persen per bulan.

Sementara untuk bunga keterlambatan diturunkan satu persen dari semula 4 persen per bulan kini menjadi 3 persen per bulan dari jumlah tagihan yang melewati tanggal jatuh tempo.

Namun demikian, Kredivo tak menyebut kebijakan ini terkait atau tidak dengan kenaikan risiko kredit macet. Meskipun, berdasarkan data OJK, tren rasio pinjaman macet meningkat di tengah pandemi virus corona.

Hal ini tergambar dari Tingkat Keberhasilan Bayar (TKB90) fintech yang turun ke posisi 95,78 persen pada Maret 2020.

Statistik Fintech yang dilansir Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap TKB90 fintech menunjukkan tren menurun. Pada akhir 2018, TKB90 mencapai 98,55 persen.
Angka itu turun menjadi 96,35 persen pada Desember 2019, lalu menjadi 95,78 persen pada kuartal I 2020 atau pada musim covid-19.

Ketua Harian Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah bilang pandemi corona memang memengaruhi banyak sektor bisnis, tak terkecuali sektor jasa keuangan, termasuk fintech.

Secara umum, ia mengaku pencairan pinjaman merosot. Meskipun, masih ada beberapa anggota yang mencetak pertumbuhan pinjaman.

Namun demikian, ia memastikan penurunan TKB90 atau meningkatnya bad account tidak akan langsung memengaruhi laba rugi perusahaan fintech. "Sebagaimana NPL di bank atau multifinance," lanjut Kuseryansyah.

Ia menuturkan dalam skema bisnis fintech peer to peer (P2P) lending, risikonya tersebar atau terdistribusi ke beberapa lender (pemberi pinjaman). Risiko itu bahkan bisa diserap oleh asuransi kredit dengan maksimal coverage (ganti rugi) 70 persen.

"TKB90 di posisi 95,78 persen setara dengan NPL 4,2 persen," pungkasnya.

[Gambas:Video CNN]

(wel/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER