Muhadjir Ungkap 3 Penghambat Penyaluran Bansos Corona

CNN Indonesia
Selasa, 19 Mei 2020 15:20 WIB
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy. CNNIndonesia/Safiir Makki
Menko PMK Muhadjir Effendy menyebut salah satu masalah penyaluran bansos dan BLT karena ketersediaan dana. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkap tiga persoalan yang yang mengganjal penyaluran bantuan sosial (bansos) dan BLT melalui Kementerian Sosial dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT).

Pertama, kata Muhadjir, terkait prosedur. Hambatan tersebut terjadi pada proses penyaluran BLT Dana Desa. 

Muhadjir menyebut sampai dengan saat ini Dana Desa baru bisa diterima oleh sekitar 53 ribu desa atau sekitar 70,9 persen. Sementara itu 21.797 desa lainnya sampai dengan saat ini masih belum bisa menerima pencairan dana desa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari 53.156 desa itu pun kata Muhadjir, yang baru menyalurkan BLT Dana Desa baru 12 ribu atau 17,11 persennya saja. Ia menyebut minimnya jumlah desa yang menerima pencairan tersebut disebabkan oleh peraturan Menteri Keuangan Sri Mulyani. 

Sebagai informasi, penyaluran Dana Desa diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan 205/PMK.07/ 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Dalam beleid tersebut, pencairan Dana Desa terbagi dalam tiga tahap. Tahap pertama diberikan sebesar 40 persen pada Januari setiap tahunnya.

Kemudian, tahap kedua diberikan lagi sebesar 40 persen. Pemberian paling cepat pada Maret dan paling lama pada Agustus.

Pencairan bisa dilakukan bila setidaknya realisasi penyerapan tahap pertama sudah mencapai 50 persen dan keluarannya minimal 35 persen.

Lalu, tahap ketiga diberikan sebesar 20 persen paling cepat pada Juli setiap tahunnya. Untuk mendapat pencairan tahap ketiga, desa harus menyertakan laporan realisasi penyerapan tahap kedua minimal 90 persen dan keluarannya minimal 75 persen.

Prosedur tersebut membuat penyaluran Dana Desa terhambat sehingga BLT nya tidak bisa diberikan ke masyarakat.

"Salah satu faktornya ada di aturan Kementerian Keuangan (itu). Ibu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) sudah menyanggupi untuk ada pemangkasan prosedur," tutur Muhadjir dalam video conference, Selasa (19/5).

Kedua, sambung Muhadjir, masalah data yang tidak akuntabel. Ia mengungkapkan pemerintah kesulitan mengumpulkan data masyarakat miskin yang belum masuk data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Di sini, Kemensos dan Kemendes harus melakukan verifikasi berulang agar penerima manfaat nonDTKS benar-benar terverifikasi. Terlebih, data-data yang dihimpun oleh RT/RW tidak bisa dijadikan acuan dalam menyalurkan bansos.

"Pak Mendes punya masalah ada aturan yang menetapkan bahwa data yg dihimpun oleh RT atau RW tidak otomatis bisa digunakan untuk dasar membagi bansos. Harus ditarik ke kabupaten atau kota, diverifikasi, baru nanti diturunkan," imbuh dia.

Ketiga, masalah teknis penyaluran. Proses penyaluran terhambat karena masalah dana dan data yang sulilt dihimpun tadi.

Karenanya, Muhadjir bilang untuk sementara waktu pemerintah bisa menyalurkan bansos dengan mengacu pada data yang dihimpun oleh RT atau RW. Data itu tidak perlu harus diverifikasi terlebih dahulu demi mempercepat penyaluran.

"Paling tidak ini untuk putaran pertama, soal putaran kedua akan bagaimana nanti lihat lagi. Tapi ini untuk memburu lagi daya beli masyarakat," ungkapnya.

Dengan pemangkasan prosedur ini, pemerintah akan menggandeng pihak keamanan dalam menyalurkan bansos. Dengan demikian, Muhadjir berharap dana bansos benar-benar dapat tersalurkan kepada KPM.

"Sehingga, ini akan menghindari tumpang tindih, uangnya betul-betul diterima KPM dan jumlahnya utuh," pungkasnya.

[Gambas:Video CNN]

(aud/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER