Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Ketenagakerjaan (
Kemnaker) mencatat jumlah pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (
THR) pekerja mencapai 405 sejak posko dibuka pada 11 Mei hingga 18 Mei 2020. Jumlah ini meningkat sekitar 61,35 persen dari total 251 pengaduan yang masuk pada tahun lalu.
"Jadi untuk tahun ini, jumlah pengaduan terkait THR meningkat dari tahun lalu," ucap Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemenaker Haiyani Rumondang kepada CNNIndonesia.com, Selasa (19/5).
Kendati begitu, Haiyani mengatakan sebanyak 214 pengaduan terkait THR yang masuk sejatinya sudah sesuai dengan ketentuan. Perusahaan yang dilaporkan ternyata sudah memberikan THR kepada pekerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanya saja, ia mengatakan pengaduan terkait THR itu masuk sebelum masa pencairan THR. Merujuk pada aturan kementerian, setidaknya THR harus dibayarkan tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri atau lebaran, sementara pengaduan sudah terlanjur diberikan pekerja sebelum masa tersebut.
"Jadi seharusnya kan THR itu cair sekitar 16 Mei atau 17 Mei 2020, sementara pengaduan ini masuk sejak posko dibuka pada 11 Mei lalu. Mungkin mereka lapor dulu, setelah itu ternyata THR-nya sesuai," katanya.
Sedangkan sisanya sekitar 191 pengaduan tidak sesuai dengan ketentuan THR. Jenis pengaduan ini masuk sebelum dan sesudah masa ketentuan pembayaran THR pada akhir minggu lalu.
"Ada yang adukan perusahaannya membayar THR dengan penundaan bertahap, ada yang tidak bayar, ada yang pemotongan," tuturnya.
Haiyani mengatakan pihaknya akan memeriksa pengaduan THR ini untuk melihat mana yang sekiranya sudah terselesaikan dan mana yang belum. Untuk yang memang perlu diselesaikan dengan surat himbauan dan sanksi, maka Ditjen PHI dan Jamsos akan meneruskannya ke bagian pengawasan di Kemenaker dan Dinas Ketenagakerjaan di daerah.
[Gambas:Video CNN]"Tentu akan kami lanjutkan ke bidang pengawasan untuk merespons apakah perusahaan akhirnya bisa membayar atau seperti apa. Sanksi pun nanti akan ditindaklanjuti dari hasil pengawasan," jelasnya.
Untuk sanksi, Haiyani mengatakan ketentuan sesuai berlaku pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Lalu, juga merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.
Menurut kedua aturan itu, sanksi yang berlaku mulai dari teguran tertulis, pembatalan kegiatan usaha, pemberhentian sementara secara sebagian atau keseluruhan usaha, pembekuan kegiatan usaha, hingga denda 5 persen dari total THR yang seharusnya dibayarkan ke pekerja. Denda juga tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk membayar THR kepada pekerja.
Sementara secara keseluruhan, pengaduan yang masuk di posko kementerian mencapai 735 pengaduan pada periode 11-18 Mei 2020. Selain THR, pengaduan didominasi oleh masalah pengupahan dan perselisihan industrial antara pekerja dengan perusahaan.
(uli/agt)