Jakarta, CNN Indonesia -- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (
KSPI) menggugat Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 terkait
THR ke
PTUN Jakarta. Gugatan resmi didadaftarkan 14 Mei 2020.
Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan gugatan diajukan karena surat tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang mewajibkan pengusaha membayar THR 100 persen kepada para buruh.
Sambil mengikuti proses gugatan, pihaknya tetap mendesak kepada seluruh pimpinan perusahaan untuk membayar THR paling lambat H-7 minimal sebesar 1 bulan upah bagi pekerja yang sudah bekerja selama 1 tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan bagi yang belum 1 tahun, besarnya diberikan secara proporsional seperti diamanatkan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 tentang pengupahan.
"Bilamana ada perusahaan yang terlambat membayar THR atau membayar dengan cara mencicil atau menunda pembayaran THR maka, KSPI akan menggugat secara perdata perusahaan tersebut ke Pengadilan Negeri setempat dengan tuntutan pengusaha wajib membayar denda sebesar 5 persen," kata Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/5).
Terkait perusahaan yang tak mampu membayarkan THR secara penuh, KSPI meminta agar laporan pembukuan keuangan perusahaan selama satu tahun terakhir diperiksa. Pasalnya, perusahaan yang dinyatakan tidak mampu membayar THR sesuai aturan adalah mereka yang benar-benar merugi.
Perusahaan juga wajib menunjukkan laporan keuangan perusahaan dalam tahun berjalan. "Dalam hal ini, KSPI juga menginstruksikan kepada anggotanya untuk mengacu pada PP 78/2015 sebagai dasar pembayaran THR jika diminta berunding dengan perusahaan," tegas Said Iqbal.
KSPI juga mengingatkan menaker bahwa penggunaan SE untuk memperbolehkan perusahaan berpotensi memunculkan gejolak dimana-mana.
[Gambas:Video CNN]Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah beberapa waktu lalu telah menerbitkan surat edaran berisi izin bagi perusahaan swasta untuk menunda atau mencicil pembayaran THR karyawan pada lebaran tahun ini.
Namun, pembayaran THR yang dicicil atau ditunda ini tetap harus diselesaikan dalam tahun 2020. Ida mengatakan perusahaan yang tidak mampu membayar THR Keagamaan pada waktu yang ditentukan, dapat mencari solusi melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja atau buruh.
Ida mengatakan perusahaan yang tidak mampu membayar THR Keagamaan pada waktu yang ditentukan, dapat mencari solusi melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja atau buruh.
Meskipun memberikan kelonggaran, Ida menyatakan perusahaan yang menunda atau mencicil THR tetap harus mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Artinya, keputusan penundaan atau pembayaran THR dengan cara dicicil tak menghilangkan hukuman denda. Jika mengacu pada PP 78/2015, denda pengusaha yang terlambat membayarkan THR sebesar 5 persen per hari sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha.
(hrf/agt)