Corona, 10 Perusahaan di Yogyakarta Tak Bayar THR ke Karyawan

CNN Indonesia
Selasa, 19 Mei 2020 19:00 WIB
Ratusan buruh menggelar aksi unjuk rasa menentang omnibus law di Jakarta, Senin (20/1/2020). Dalam aksinya mereka menolak omnibus law yang dinilai hanya menguntungkan pengusaha dan investor serta merugikan pekerja di Indonesia. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Sedikitnya 10 perusahaan di Bantul, Yogyakarta, mengaku kesulitan membayar THR ke karyawan mereka. Lainnya, hanya menyanggupi bayar 50 persen. Ilustrasi pekerja/buruh. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay).
Jakarta, CNN Indonesia -- Sejumlah perusahaan di Bantul, Yogyakarta, mengaku belum bisa membayarkan THR (tunjangan hari raya) lebaran kepada karyawannya. Perusahaan-perusahaan tersebut beralasan bisnis mereka terdampak penyebaran virus corona.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bantul menyebut paling sedikit ada 10 perusahaan yang melapor ke posko THR terkait masalah tersebut. Namun, permasalahan yang dihadapi masing-masing berbeda.

Sekretaris Disnakertrans Bantul Istirul Widilastuti menuturkan ada perusahaan yang kesulitan membayarkan THR, namun ada pula yang hanya menyanggupi pembayaran THR sebanyak 50 persen dari ketentuan yang diatur dalam pasal 3 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada yang hanya bisa 50 persen, ada yang belum bisa sama sekali. Memang, sudah ada surat keputusan (SK) kalau sebenarnya THR itu sesuai dengan Permenaker wajib dibayarkan, cuma dalam kondisi pandemi seperti ini bisa dikomunikasikan," terang Istirul, dikutip Antara, Selasa (19/5).

Sebelum perusahaan di wilayah kerjanya melapor, ia mengaku telah menerima surat edaran dari Kemenaker terkait pembayaran THR di Kabupaten Bantul. Isinya menyatakan pembayaran THR Lebaran 2020 boleh ditunda karena pandemi covid-19 mempengaruhi kondisi keuangan perusahaan.

"Jadi, memungkinkan untuk ditunda, tapi dengan kesepakatan bersama antara pihak perusahaan dengan karyawan. Jadi kalau teman-teman (perusahaan dan karyawan) memang ada kesepakatan bersama, misalkan, mau dibayarkan minta waktu 3 bulan, kami minta laporan ke dinas," jelasnya.

Istirul menambahkan kesepakatan atas penundaan pembayaran THR maupun kesanggupan hanya membayarkan sebagian THR kepada karyawan dituangkan dalam pernyataan tertulis. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi persoalan di kemudian hari antara pemberi kerja dan pekerja.

"Kalau di Bantul rata-rata perusahaan skala menengah ke bawah, tidak ada perusahaan skala besar. Kalau perusahaan kecil sekitar 50 karyawan, kemudian ada yang seratus orang. Tetapi kalau statusnya menengah rata-rata masih mampu membayarkan THR," tandasnya.

[Gambas:Video CNN]

(jal/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER