Menaker Sebut 274 Perusahaan Tak Bayar THR Lebaran

CNN Indonesia
Rabu, 20 Mei 2020 15:13 WIB
Politikus PKB Ida Fauziyah mengaku diminta Presiden Joko Widodo untuk menjadi menteri pada pemerintahan periode kedua, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (22/10).
Menaker Ida Fauziyah merinci 167 perusahaan tidak membayar THR, 40 perusahaan memotong nilai THR, dan 40 perusahaan lainnya mencicil. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan).
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut ada 274 perusahaan yang tidak mampu membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Hari Raya Idul Fitri atau lebaran kepada pekerja pada tahun ini. Jumlah ini diketahui dari pengaduan yang masuk ke Posko Pengaduan THR di Kementerian Ketenagakerjaan pada periode 11-18 Mei 2020.

Ida merinci 167 perusahaan tidak membayar THR, 40 perusahaan memotong THR, 40 perusahaan lainnya melakukan pembayaran bertahap, serta 27 perusahaan menunda pembayaran. Data ini dirangkum dari 422 pengaduan terkait THR yang masuk ke posko.

Ia mengatakan aduan yang masuk akan segera ditindaklanjuti oleh kementerian melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos). Kemudian, diurus oleh Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentunya, kami dorong untuk dilakukan dialog secara bipartit yang melibatkan pekerja dan pengusaha, sehingga mereka mencapai solusi dan kesepakatan bersama terkait pembayaran THR ini. Kesepakatan itu harus dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat," ungkap Ida dalam keterangan tertulis, Rabu (20/5).

Ida kembali mengingatkan bahwa dialog bipartit harus dilakukan secara kekeluargaan. Selain itu, harus didasari dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan sebagai penanda itikad baik untuk mencapai kesepakatan antar kedua belah pihak.

Di sisi lain, ia turut mengingatkan akan sanksi yang harus ditanggung oleh para perusahaan yang tidak membayar THR lebaran kepada pekerja. Sanksi berupa administratif berupa teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha.

"Bagi pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda sebesar 5 persen. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh, serta tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh," terangnya.

Secara keseluruhan, total pengaduan yang masuk ke posko kementerian mencapai 735 pengaduan pada 11-18 Mei 2020. Dari jumlah itu, sebanyak 422 pengaduan terkait pembayaran THR dan 313 konsultasi THR.

Dari total pengaduan terkait THR, sebanyak 326 pengaduan menyatakan perusahaan sudah melakukan pembayaran sesuai ketentuan. Ida mengimbau agar pekerja mau melaporkan aduan ke posko kementerian bila terjadi pelanggaran di bidang ketenagakerjaan, khususnya terkait THR.

"Posko THR ini telah dimanfaatkan para pekerja, pengusaha maupun masyarakat umum yang membutuhkan informasi, konsultasi maupun pengaduan THR. Semua telah kita tindaklanjuti," tandasnya.

[Gambas:Video CNN]

(uli/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER