Kelas BPJS Mau Dihapus, Peserta Was-was Pelayanan Turun

CNN Indonesia
Rabu, 20 Mei 2020 16:38 WIB
Suasana pelayanan BPJS Kesehatan di kawasan Matraman, Jakarta, Rabu, 3 September 2019. Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II akan naik secara efektif pada 1 Januari 2020. Masing-masing kelas ini akan naik dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu dan Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu.
Peserta BPJS Kesehatan mengkritik rencana penghapusan kelas karena khawatir pelayanan kesehatan yang diterima memburuk.. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Peserta mandiri BPJS Kesehatan mengkritik rencana pemerintah untuk menghapus skema pembayaran iuran berdasarkan kelas. Pasalnya, rencana penggabungan kelas kepesertaan dikhawatirkan dapat menurunkan pelayanan kesehatan yang diberikan rumah sakit.

Uji Medianti, karyawan swasta di Jakarta, misalnya, mengaku sengaja masuk sebagai peserta kelas 2 agar mendapat pelayanan lebih optimal. Sebab, fasilitas rawat inap yang diberikan BPJS untuk peserta kelas 3 memiliki kapasitas pasien antara 4 sampai 6 orang.

Hal ini kerap membuat pasien tidak nyaman jika rumah sakit rujukan memiliki keterbatasan ruangan dan jumlah pasien lebih banyak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau di luar negeri, kan, memang ga ada kelas. Karena semuanya berhak dapat fasilitas kesehatan yang sama. Nah kalau di sini, gue rasa sih bakal beda banget. Takutnya jadi disamaratakan jadi kelas yang paling bawah layanannya," ucapnya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (20/5).

Menurut Uji, pemerintah perlu memastikan terlebih dahulu kesiapan rumah sakit untuk meningkatkan layanan kesehatannya sebelum mengubah skema kepesertaan ke dalam satu kelas standar.

Ia juga mengaku tak ingin turun kelas meski dapat pelayanan yang sama dengan harga lebih murah. Selain masih mampu, kata dia, alasan lainnya adalah panjangnya persyaratan administrasi untuk mengajukan penurunan kelas.

"Dan pasti sekarang orang sudah banyak banget yang turun ke kelas 3. Kalau semuanya kelas 3, nanti pas giliran sakit ruangannya bisa-bisa penuh," imbuhnya.

Rahardian (28), peserta BPJS lainnya, menilai bahwa peleburan peserta ke dalam satu kelas berpotensi menghilangkan kewajiban pemerintah untuk mensubsidi peserta kelas 3 dari Rp42 ribu per bulan, menjadi Rp25 ribu. Atau dengan kata lain, pemerintah berusaha tetap menaikkan iuran untuk peserta kelas III.

"Enggak mungkin iuran kelas III yang sekarang yang dijadikan patokan pembayaran satu kelas. Bisa jadi harga yag di kelas II sekarang, atau mungkin dipatok jadi Rp100 ribu, terus kalo mau ada tambahan manfaat bisa bayar lebih sendiri," ucapnya.

Rahardian sendiri merupakan peserta kelas 1 yang sempat membayar iuran BPJS hingga Rp160 ribu per bulan. Ia sengaja tak turun kelas agar dapat mensubsidi peserta BPJS di kelas lain.

"Selagi mampu dan bisa membantu yang kelas lain juga. Tapi ya gue berharap BPJS makin baik pengelolaanya," tuturnya.

Lebih lanjut, ia meminta pemerintah tetap mengikuti keputusan MA untuk menurunkan iuran BPJS kelas 1 yang telah ia bayarkan sebesar Rp160 ribu pada bulan April lalu menjadi Rp80 ribu per bulan.

[Gambas:Video CNN]

"Seharusnya bulan depan dan Juli saya dapat selisih harga iuran dong dari pembayaran gue di April-Mei," ujarnya.

Sebelumnya, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyebut pemerintah tengah menyiapkan kelas standar untuk peserta program jaminan kesehatan nasional BPJS Kesehatan. Artinya, sistem kelas 1, 2, dan 3 untuk peserta mandiri yang ada saat ini akan tergabung menjadi hanya satu kelas.

"Pemerintah menyiapkan kelas standar agar ada kesamaan pelayanan dan tidak membeda-bedakan antar peserta. Ke depan, tiga kelas yang ada saat ini akan diubah sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014, menuju satu kelas," ujar Anggota DJSN Muttaqien kepada CNNIndonesia.com, Rabu (20/5).

(hrf/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER