Lebih dari 10 Ribu Pekerja di Sumbar Dirumahkan dan Kena PHK

CNN Indonesia
Jumat, 22 Mei 2020 12:32 WIB
Petugas medis mengambil sampel lendir dari seorang pedagang saat tes swab di Pasar Raya Padang, Sumatera Barat, Rabu (20/5/2020). Pemkot Padang melakukan tes swab terhadap pedagang dan orang-orang yang terkait di pasar itu dengan target 1.000 orang, untuk memutus penyebaran COVID-19 di klaster Pasar Raya tersebut. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/foc.
Disnakertrans Sumatera Barat mencatat 10.060 pekerja terpaksa dirumahkan, dan 630 pekerja lainnya di-PHK karena pandemi corona. Ilustrasi pandemi covid-19 di Padang. (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra).
Padang, CNN Indonesia -- Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Barat mencatat 10.690 orang kehilangan pekerjaan mereka sebagai dampak pandemi virus corona. Secara rinci, 10.060 orang dirumahkan, dan 630 orang lainnya di-PHK (pemutusan hubungan kerja).

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Disnakertrans Sumbar Prita Wardhani mengatakan sebanyak 5.960 orang di antaranya di Padang, 1.278 orang di Bukittinggi, 785 orang di Padang panjang, dan lainnya tersebar di Solok, Payakumbuh, hingga Mentawai.

Kepala Disnakertrans Sumbar Nasrizal melanjutkan data orang yang kehilangan pekerjaan tersebut dilaporkan oleh lebih dari 1.257 perusahaan dari sekitar 3.800 perusahaan kelas menengah dan besar di Sumar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perusahaan memasukkan laporan tersebut melalui internet ke situs yang disediakan oleh Disnakertrans Sumbar.

"Pekerja yang dirumahkan dan di-PHK itu korban kebijakan perampingan pekerja oleh perusahaan yang (ekonomi) melemah karena terdampak covid-19. Mayoritas perusahaan bergerak di bidang pariwisata, seperti hotel dan transportasi, serta ritel," kata Nasrizal.

Disnakertrans setempat pun meminta perusahaan melapor tentang kesepakatan dengan para pekerjanya mengenai langkah yang ditempuh dalam merumahkan dan mem-PHK karyawan.

Nasrizal ilang permintaan ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan yang memuat agar perusahaan dan pekerja membuat kesepakatan untuk menyikapi dampak covid-19 terhadap perusahaan.

Kesepakatan yang dimaksud bisa saja berupa pengurangan jam kerja, merumahkan pekerja dengan uang sangu.

"Kami menunggu perusahaan melaporkan bukti kesepakatan yang diambil dengan pekerjanya," terang dia.

[Gambas:Video CNN]

(adb/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER