Kriteria Denda Rp30 Juta BPJS Kesehatan

CNN Indonesia
Jumat, 22 Mei 2020 13:01 WIB
Pelayanan BPJS Kesehatan di kantor BPJS Matraman, Jakarta, Selasa, 10 Maret 2020. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materi Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan dan membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. CNNIndonesia/Safir Makki
BPJS Kesehatan akan mengenakan denda 5 persen atau paling tinggi Rp30 juta jika peserta menunggak iuran. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia -- BPJS Kesehatan akan mengenakan denda 5 persen dari perkiraan biaya paket penyakit yang diderita peserta (INA-CBGs) atau paling tinggi Rp30 juta kepada peserta bila menunggak iuran. Tujuannya, agar peserta lebih tertib dalam membayar iuran dan tidak membayar bila membutuhkan pelayanan saja.

"Kalau tertib membayar iuran enggak ada denda layanan," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf kepada CNNIndonesia.com, Rabu (20/5).

Lantas, apa kriteria peserta yang berpotensi kena denda hingga Rp30 juta dari BPJS Kesehatan?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, denda akan diberikan bila peserta telah menunggak hingga 12 bulan. Setelah itu, denda akan diakumulasi dan dikenakan ke peserta.

Bahkan, denda akan tetap diberikan kepada peserta yang sempat diberhentikan kepesertaannya secara sementara dalam 45 hari lalu aktif kembali atau setelah membayar iuran. Pada saat pemberhentian sementara ini, peserta wajib membayarkan denda untuk tiap pelayanan kesehatan rawat inap yang diperolehnya.

Kendati begitu, tarif denda 5 persen atau hingga Rp30 juta hanya berlaku untuk peserta Non-Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja (BP). Sebab, iuran ketiga kelompok ini dibayarkan oleh pemerintah.

Namun, untuk tahun ini, pemerintah memberi diskon tarif denda menjadi 2,5 persen. Ketentuan ini diberikan sebagai keringanan di tengah pandemi virus corona atau covid-19.

Lebih lanjut, tarif denda akan mengikuti dasar iuran kepesertaan BPJS Kesehatan pada tahun ini, di mana iuran akan naik pada Juli 2020. Iuran kepesertaan kelas Mandiri I akan naik dari Rp80 ribu menjadi Rp150 ribu per peserta per bulan.

Kelas Mandiri II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu per peserta per bulan. Sementara, kelas Mandiri III akan naik dari Rp25.500 menjadi Rp35 ribu per peserta per bulan.

Hanya saja, khusus untuk tahun ini, peserta bisa mendapat dengan tarif tetap sampai Desember 2020. Sebab, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp16.500 kepada peserta di kelas ini.

Mulai 2021, barulah peserta kelas Mandiri III membayar iuran kepesertaan sebesar Rp35 ribu per peserta per bulan. Itu pun kembali disubsidi pemerintah Rp7.000 per peserta per bulan karena tarif yang dibayarkan seharusnya Rp42 ribu per peserta per bulan.

[Gambas:Video CNN]

(uli/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER