Penjelasan BPJS Soal Denda Maksimal Rp30 Juta ke Peserta

CNN Indonesia
Kamis, 21 Mei 2020 09:31 WIB
Petugas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melayani peserta di kantor BPJS Kesehatan Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (29/6). Menjelang  Lebaran 2016, BPJS Kesehatan mempermudah prosedur pelayanan kesehatan bagi peserta yang sedang mudik dapat berobat di luar wilayah tanpa harus melapor ke kantor cabang BPJS Kesehatan setempat, dimana pelayanan tersebut berlaku sejak H-7 sampai dengan H+7 lebaran. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/aww/16.
BPJS menyebut denda maksimal Rp30 juta hanya berlaku pada peserta yang menunggak iuran dan pernah memakai layanan rawat inap tapi ingin mengaktifkan lagi kepesertaan mereka. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe).
Jakarta, CNN Indonesia -- BPJS Kesehatan kembali mengingatkan soal ketentuan denda bagi para penunggak yang akan mengaktifkan kembali kepesertaannya. Pembayaran denda tersebut wajib dilakukan peserta ataupun pemberi kerja 45 hari setelah kepesertaan aktif kembali.

Untuk tahun 2020, denda yang dibayarkan adalah sebesar 2,5 persen dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups dengan ketentuan jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan dan besar denda paling tinggi Rp30 juta.

Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan denda tersebut hanya dibayarkan jika peserta yang aktif kembali menerima layanan rawat inap. Sementara, untuk Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tidak dikenakan denda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketentuan terkait sanksi denda yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan itu, lanjutnya, dimaksudkan agar peserta dapat membayar iuran secara rutin.

"Supaya orang diedukasi untuk bayar iuran rutin. Kalau enggak bayar, gotong-royongnya enggak jalan," ujar Iqbal kepada CNNIndonesia.com Rabu (20/5).

Lebih lanjut, dalam Pasal 42 ayat 6 (a) Perpres 64 tahun 2020, pemerintah juga menaikkan besaran denda dari 2,5 persen menjadi 5 persen dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups (INA CBGs). Ketentuannya masih sama yakni jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan dan besar denda paling tinggi Rp30 juta.

Adapun dalam ayat 8 Pasal yang sama, ditegaskan bahwa ketentuan tersebut dikecualikan untuk Peserta Penermia Bantuan Iuran (PBI), Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (PB) yang iuran-nya dibayar oleh Pemerintah.

Iqbal juga memastikan bahwa ketentuan terkait denda maksimal tersebut bukan hal baru dan sudah ada dalam Perpres sebelumnya.

Penghitungan denda berdasarkan tarif INA CBGs berbasis pada data costing dan data koding rumah sakit yang ketentuannya tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan nomor 27 tahun 2014.

[Gambas:Video CNN]

(hrf/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER