Untuk tahun 2020, denda yang dibayarkan adalah sebesar 2,5 persen dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups dengan ketentuan jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan dan besar denda paling tinggi Rp30 juta.
Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan denda tersebut hanya dibayarkan jika peserta yang aktif kembali menerima layanan rawat inap. Sementara, untuk Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tidak dikenakan denda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun dalam ayat 8 Pasal yang sama, ditegaskan bahwa ketentuan tersebut dikecualikan untuk Peserta Penermia Bantuan Iuran (PBI), Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (PB) yang iuran-nya dibayar oleh Pemerintah.
Iqbal juga memastikan bahwa ketentuan terkait denda maksimal tersebut bukan hal baru dan sudah ada dalam Perpres sebelumnya.
Penghitungan denda berdasarkan tarif INA CBGs berbasis pada data costing dan data koding rumah sakit yang ketentuannya tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan nomor 27 tahun 2014.
[Gambas:Video CNN]
(hrf/agt)