"BBM jenis premium memiliki kualitas yang rendah, sehingga dapat merusak kendaraan dan utamanya lingkungan. Seharusnya sudah dilarang di Jakarta," ujarnya, dikutip Antara, Jumat (22/5).
Lebih lanjut ia menilai bahwa harga BBM yang ditawarkan PT Pertamina (Persero) kepada masyarakat terlalu tinggi bila dibandingkan dengan kualitas yang ditawarkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada beberapa komponen yang sudah ditetapkan di Indonesia yang mana hal tersebut cukup besar dibandingkan negara lain," tutur Ahmad.
Ia mencontohkan untuk BBM RON 98 di SPBU dibanderol Rp9.850. Dalam komponen itu, terdapat pajak BBM 5 persen senilai Rp492,50, selanjutnya PPN 10 persen sekitar Rp985 dan biaya alpha Rp985, termasuk harga pokok produksi Rp7.387,50.
Karenanya, KPBB mendorong dengan harga BBM yang sama saat ini, setidaknya kualitas BBM Indonesia memiliki peningkatan standar.
Untuk peningkatan kualitas, Ahmad menyarankan penyederhanaan BBM yang terbagi atas Pertamax, Pertamax Turbo, Pertadex dan Pertadex HQ. Selain itu, untuk meminimalisir polusi, bensin minimal RON 91 dan jenis Ron 95.
[Gambas:Video CNN]
(bir)