Organda Desak Pemerintah Beri Sanksi Pemilik Angkutan Ilegal

CNN Indonesia
Selasa, 26 Mei 2020 18:00 WIB
Sejumlah pengemudi angkutan kota (angkot) kembali berunjuk rasa dengan menutup jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta, Senin, 29 Januari 2018. 
Mereka menuntut agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membuka sepenuhnya jalan tersebut untuk kendaraan melintas.
Sejak 23 Desember 2017, sepanjang 500 meter dua jalur Jalan Jatibaru Raya ditutup pada pukul 08.00-18.00 untuk pendirian tenda pedagang kaki lima (PKL) dan jalur Bus Transjakarta Tanah Abang Explorer. CNNIndonesia/Safir Makki
DPP Organda mendesak pemerintah memberikan sanksi tegas kepada pemilik angkutan ilegal yang beroperasi pada arus balik Idulfitri. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organisasi Angkutan Darat (Organda) meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan aparat kepolisian tidak hanya menjatuhkan sanksi kepada pengemudi tetapi juga kepada pemilik angkutan ilegal.

Hal itu disampaikan sebagai respons atas maraknya angkutan ilegal sejak pemberlakuan larangan mudik untuk mencegah penyebaran virus corona.

"Sangsi tidak hanya ke pengemudi namun juga harus ke pemilik kendaraan, karena tingkat kedisiplinan masyarakat masih cukup rendah" ujar Sekretaris Jenderal Organda Ateng Haryono dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (26/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengutip data Dirlantas Polda Metro Jaya, sejak pemberlakuan larangan mudik pada 24 April lalu hingga hari ini, tercatat 471 travel gelap ditangkap petugas Ditlantas Polda Metro Jaya di berbagai di sejumlah check point.

Pengemudi travel gelap, sambung Ateng, diberikan tindakan berupa penilangan. Sementara, untuk penumpang diantar ke Terminal Pulo Gebang menggunakan bus yang disiapkan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Lebih lanjut, Ateng mengapresiasi langkah Polri dan Kemenhub dalam membatasi arus mudik di tengah pandemi.

Namun, Ateng mengingatkan penangkapan travel ilegal harus terus dilakukan. Hal ini untuk menjaga proses penegakan hukum sebagai pedoman pelaku dalam lalu lintas atau hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

[Gambas:Video CNN]

(sfr/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER