Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organisasi Angkutan Darat (
Organda) meminta Kementerian Perhubungan (
Kemenhub) dan aparat kepolisian tidak hanya menjatuhkan sanksi kepada pengemudi tetapi juga kepada pemilik angkutan ilegal.
Hal itu disampaikan sebagai respons atas maraknya angkutan ilegal sejak pemberlakuan larangan mudik untuk mencegah penyebaran virus corona.
"Sangsi tidak hanya ke pengemudi namun juga harus ke pemilik kendaraan, karena tingkat kedisiplinan masyarakat masih cukup rendah" ujar Sekretaris Jenderal Organda Ateng Haryono dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (26/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengutip data Dirlantas Polda Metro Jaya, sejak pemberlakuan larangan mudik pada 24 April lalu hingga hari ini, tercatat 471 travel gelap ditangkap petugas Ditlantas Polda Metro Jaya di berbagai di sejumlah check point.
Pengemudi travel gelap, sambung Ateng, diberikan tindakan berupa penilangan. Sementara, untuk penumpang diantar ke Terminal Pulo Gebang menggunakan bus yang disiapkan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
Lebih lanjut, Ateng mengapresiasi langkah Polri dan Kemenhub dalam membatasi arus mudik di tengah pandemi.
Namun, Ateng mengingatkan penangkapan travel ilegal harus terus dilakukan. Hal ini untuk menjaga proses penegakan hukum sebagai pedoman pelaku dalam lalu lintas atau hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
[Gambas:Video CNN] (sfr/agt)