Tanpa mengantongi hasil tes, calon penumpang tidak dapat diberangkatkan oleh maskapai.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, hal tersebut menindaklanjuti keputusan rapat bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Perhubungan terkait syarat mendapatkan Surat Izin Keluar Masuk(SIKM) ke Jabodetabek.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil kesepakatan sebelum memiliki SIKM maka dia wajib melakukan swab test," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Selasa(26/5),
"Jadi bagi masyarakat yang mau kembali ke Jakarta yang sudah terlanjur mudik kemudian kembali ke Jakarta atau Jabodetabek maka yang bersangkutan wajib memiliki surat izin masuk di sana ada syaratnya," imbuhnya.
Hal serupa juga berlaku bagi penumpang pesawat yang akan berangkat meninggalkan Jakarta dari Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma, yakni telah memiliki hasil PCR test.
Jika hal tersebut tidak dilakukan, maka maskapai tidak akan memberangkatkan penumpang. "Kan ada yang sudah beli tiket seperti kejadian tadi pagi, maka hasil kesepakatan sebelum berangkat dia wajib melakukan swab test," imbuhnya.
[Gambas:Video CNN]
(hrf/sfr)