Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah mewajibkan masyarakat yang akan keluar-masuk Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bogor (
Jabodetabek) menggunakan
pesawat untuk mengantongi hasil
swab polymerase chain reaction (
PCR Test)
virus corona, mulai hari ini, Selasa (26/5).
Tanpa mengantongi hasil tes, calon penumpang tidak dapat diberangkatkan oleh maskapai.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, hal tersebut menindaklanjuti keputusan rapat bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Perhubungan terkait syarat mendapatkan Surat Izin Keluar Masuk(SIKM) ke Jabodetabek.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, penumpang dapat menggunakan hasil
rapid test untuk mendapatkan SIKM.
"Hasil kesepakatan sebelum memiliki SIKM maka dia wajib melakukan
swab test," ujarnya kepada
CNNIndonesia.com, Selasa(26/5),
Syarifin melanjutkan, ketentuan disepakati sebab banyak masyarakat yang masuk ke Jabodetabek menggunakan angkutan udara hanya membawa surat kesehatan dan belum menjalankan
PCR test.
Karena itu, penumpang pesawat yang memegang sertifikat
rapid test diwajibkan melakukan
swab test dengan biaya pribadi dan wajib karantina hingga hasilnya tes tersebut keluar.
"Jadi bagi masyarakat yang mau kembali ke Jakarta yang sudah terlanjur mudik kemudian kembali ke Jakarta atau Jabodetabek maka yang bersangkutan wajib memiliki surat izin masuk di sana ada syaratnya," imbuhnya.
Hal serupa juga berlaku bagi penumpang pesawat yang akan berangkat meninggalkan Jakarta dari Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma, yakni telah memiliki hasil
PCR test.
Jika hal tersebut tidak dilakukan, maka maskapai tidak akan memberangkatkan penumpang. "Kan ada yang sudah beli tiket seperti kejadian tadi pagi, maka hasil kesepakatan sebelum berangkat dia wajib melakukan
swab test," imbuhnya.
[Gambas:Video CNN] (hrf/sfr)