Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Karantina Pertanian (Barantan)
Kementerian Pertanian (Kementan) menahan 36 ton
bawang merah impor ilegal. Sebanyak 11 ton di antaranya berasal dari Malaysia yang disita oleh Badan Karantina Pertanian Pekanbaru karena masuk tidak sesuai prosedur.
"Komoditas ini masuk ke negara kita tanpa disertai surat kesehatan tumbuhan atau pitosanitari yang dipersyaratkan," kata Plt Kepala Pusat Kepatuhan, Kerjasama dan Informasi Perkarantinaan Barantan Agus Sunanto melalui keterangannya yang dikutip dari
Antara, Selasa (26/5).
Sesuai Undang-undang No. 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Pasal 71, Barantan memiliki kewenangan untuk mengatur mekanisme penguasaan negara terhadap produk pertanian yang dilalulintaskan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komoditas bawang merah yang dikategorikan sebagai media pembawa akan ditahan oleh Barantan karena tidak memenuhi aturan perkarantinaan yang berlaku.
Penahanan komoditas dilakukan guna menjaga masuk dan tersebarnya hama penyakit hewan dan tumbuhan. Sebab, jika dibiarkan akan membahayakan sumber daya hayati.
"Bawang merah impor ilegal ini jelas sangat merugikan. Selain tidak memiliki ijin masuk, juga dapat mengganggu stabilitas harga bawang merah kita. Saat ini produksi dalam negeri mencukupi, bahkan kita dapat ekspor," ujarnya.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Barantan Ali Jamil menambahkan bawang merah yang ditahan akan dilakukan pemeriksaan laboratorium.
Apabila hasil pemeriksaan nanti menunjukkan bahwa tidak ada penularan atau tidak ditemukan organisme pengganggu tumbuhan, Barantan akan segera mengatur pelelangan sesuai dengan mekanisme barang yang dikuasai negara.
"Ke depan kami harapkan tidak ada lagi masyarakat yang coba-coba melanggar aturan perkarantinaan," kata Jamil.
[Gambas:Video CNN] (sfr)