"Komoditas ini masuk ke negara kita tanpa disertai surat kesehatan tumbuhan atau pitosanitari yang dipersyaratkan," kata Plt Kepala Pusat Kepatuhan, Kerjasama dan Informasi Perkarantinaan Barantan Agus Sunanto melalui keterangannya yang dikutip dari Antara, Selasa (26/5).
Sesuai Undang-undang No. 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Pasal 71, Barantan memiliki kewenangan untuk mengatur mekanisme penguasaan negara terhadap produk pertanian yang dilalulintaskan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Barantan Ali Jamil menambahkan bawang merah yang ditahan akan dilakukan pemeriksaan laboratorium.
Apabila hasil pemeriksaan nanti menunjukkan bahwa tidak ada penularan atau tidak ditemukan organisme pengganggu tumbuhan, Barantan akan segera mengatur pelelangan sesuai dengan mekanisme barang yang dikuasai negara.
"Ke depan kami harapkan tidak ada lagi masyarakat yang coba-coba melanggar aturan perkarantinaan," kata Jamil.
[Gambas:Video CNN]
(sfr)