"SIKM menjadi isu. Sempat diskusi SIKM sempat susah apa enggak, saya nyoba eh susah, bagaimana prosesnya mungkin tidak semudah yang kita bayangkan. Bagaimana punya dokumen comply tapi susah akses," tutur Direktur Lalu Lintas Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Sigit Irfansyah dalam diskusi daring yang digelar Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Rabu (27/5).
Sebelumnya, persyaratan SIKM untuk warga yang bepergian dari dan ke DKI Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan informasi yang diterimanya dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta, pada Senin (25/5) lalu, sebanyak 200 ribu orang membuka situs untuk mengurus SIKM.
"Baru melihat (situs) belum mengurus," ujarnya.
[Gambas:Video CNN]
Melihat pelaksanaan di lapangan yang masih terkendala, Sigit menyebut pengurusan SIKM akan dipermudah dari yang sebelumnya diurus masing-masing orang menjadi diurus berkelompok. Misalnya, satu rombongan kantor.
"Ini unik tiap person kalau di mobil ada lima ya lima SIKM. New normal mungkin SIKM gelondongan," ucapnya.
Ketentuan surat tugas bagi perjalanan dinas dan bisnis, kata dia, juga bisa dilonggarkan agar tiap orang tak perlu mengurusnya sendiri-sendiri saat pergi berombongan.
"Ke depan, juga nanti kita coba supaya kalau perusahaan urusnya bisa rombongan," lanjut Sigit.
(hrf/sfr)