BPJS Watch: Iuran Naik Saat Daya Beli Masyarakat Lesu

CNN Indonesia
Jumat, 29 Mei 2020 18:20 WIB
Petugas keamanan berjaga di depan kantor BPJS Kesehatan di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (13/5/2020). Pemerintah akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada 1 Juli 2020 seperti digariskan dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dengan rincian peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp150.000, kelas II menjadi Rp100.000 dan kelas III menjadi 42.000. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.
BPJS Watch menilai kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak tepat karena terjadi saat daya beli masyarakat rendah. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto).
Jakarta, CNN Indonesia -- BPJS Watch menilai kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 1 Juli 2020 mendatang tidak tepat. Pasalnya, kenaikan terjadi saat daya beli masyarakat rendah dihantam pandemi virus corona (covid-19).

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan prediksi Bank Indonesia (BI) tingkat inflasi pada Mei 2020 hanya 0,09 persen secara bulanan (mtm). Inflasi ini merupakan yang terendah selama lima tahun terakhir. Padahal, bulan ini terjadi momentum ramadan di mana normalnya inflasi cenderung lebih tinggi. Kondisi tersebut, kata dia, mengindikasikan jika keuangan masyarakat sedang ketat.

"Tidak tepat waktunya kalau kenaikan di 1 Juli ini, di kuartal I pertumbuhan ekonomi 2,97 persen lalu konsumsi rumah tangga pertumbuhan agregat cuma 2,84 persen," ujarnya melalui video conference, Jumat (28/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bahkan, lanjutnya, kondisi daya beli masyarakat saat ini lebih jatuh dibandingkan saat Mahkamah Agung (MA) membacakan putusan pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada Februari lalu. Karenanya, ia berharap kondisi ini bisa menjadi pertimbangan pemerintah untuk menunda kenaikan iuran tersebut.

"Kenapa dinaikkan sekarang? Kenapa tidak setelah stabil sedikit ekonomi sesudah ada relaksasi PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) sehingga geliat ekonomi muncul lagi dan pekerja informal yang mayoritas menduduki peserta mandiri bisa usaha lagi," ucapnya.

Ia sendiri tidak menampik jika kenaikan iuran BPJS Kesehatan merupakan sebuah keniscayaan. Namun, bukan berarti kenaikan iuran ini menjadi solusi bagi pemerintah untuk mengatasi defisit pada tubuh BPJS Kesehatan.

"Apakah kenaikan iuran otomatis akan turunkan defisit? Belum tentu kalau pengendalian biaya tidak dilakukan. Ini persoalan yang terus terjadi sehingga harus dipikirkan pemerintah," katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan lagi nyaris dua kali lipat dari posisi saat ini. Kenaikan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid tersebut ditandatangani Jokowi 5 Mei lalu.

[Gambas:Video CNN]

Iuran peserta mandiri kelas II naik 96,07 persen dari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu dan peserta mandiri kelas I naik 87,5 persen dari Rp80 ribu menjadi Rp 150 ribu. Kenaikan untuk kelas II dan I berlaku mulai 1 Juli 2020.

Sedangkan iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp25.500 per orang per bulan menjadi Rp35 ribu mulai 2021.

(ulf/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER