Jakarta, CNN Indonesia -- BPJS Kesehatan disebut tengah menjalankan proses verifikasi klaim pelayanan kesehatan rumah sakit terkait pandemi Covid-19. Proses tersebut dilakukan secara bertahap sesuai tenggat waktu yang diberikan, yakni tujuh hari kerja.
Kepala Humas M. Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan, sampai dengan 27 Mei, 291 rumah sakit telah mengajukan klaim khusus untuk kasus Covid-19. Beberapa di antaranya sudah diverifikasi, dan saat ini dalam pengajuan ke Kementerian Kesehatan untuk diproses lebih lanjut.
Dalam prosesnya, setelah menerima klaim dan melakukan verifikasi, BPJS Kesehatan akan menerbitkan Berita Acara Verifikasi pembayaran tagihan klaim kepada Kementerian Kesehatan. Kemenkes selanjutnya akan membayar klaim kepada rumah sakit, setelah dikurangi uang muka yang diberikan sebelumnya.
"Biaya klaim akan ditransfer ke rekening instansi RS oleh Kementerian Kesehatan dalam kurun waktu tiga hari kerja. Pembiayaan klaim pasien Covid-19 ini berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atau sumber dana lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Iqbal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Iqbal mengingatkan bahwa masa kadaluarsa klaim berlaku tiga bulan setelah status pandemi dicabut pemerintah. Karena itu, diharapkan pihak rumah sakit dapat melengkapi berkas-berkas sesuai ketentuan.
Adapun kriteria pasien yang dapat diklaim biaya perawatannya adalah WNI atau WNA yang terkonfirmasi positif Covid-19, Pasien Dalam Pengawasan (PDP), serta Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang berusia 60 tahun ke atas dengan atau tanpa penyakit penyerta, dan ODP usia kurang dari 60 tahun dengan penyakit penyerta yang dirawat di rumah sakit di wilayah Indonesia.
"Berkas klaim pasien Covid-19 yang dapat diajukan adalah yang dirawat sejak tanggal 28 Januari 2020. Berkas-berkas pendukung verifikasi ini harus diajukan dalam bentuk
softfile melalui aplikasi e-Claim INA CBGs," ujar Iqbal.
(rea)