Kepala Humas M. Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan, sampai dengan 27 Mei, 291 rumah sakit telah mengajukan klaim khusus untuk kasus Covid-19. Beberapa di antaranya sudah diverifikasi, dan saat ini dalam pengajuan ke Kementerian Kesehatan untuk diproses lebih lanjut.
Dalam prosesnya, setelah menerima klaim dan melakukan verifikasi, BPJS Kesehatan akan menerbitkan Berita Acara Verifikasi pembayaran tagihan klaim kepada Kementerian Kesehatan. Kemenkes selanjutnya akan membayar klaim kepada rumah sakit, setelah dikurangi uang muka yang diberikan sebelumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun kriteria pasien yang dapat diklaim biaya perawatannya adalah WNI atau WNA yang terkonfirmasi positif Covid-19, Pasien Dalam Pengawasan (PDP), serta Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang berusia 60 tahun ke atas dengan atau tanpa penyakit penyerta, dan ODP usia kurang dari 60 tahun dengan penyakit penyerta yang dirawat di rumah sakit di wilayah Indonesia.
"Berkas klaim pasien Covid-19 yang dapat diajukan adalah yang dirawat sejak tanggal 28 Januari 2020. Berkas-berkas pendukung verifikasi ini harus diajukan dalam bentuk softfile melalui aplikasi e-Claim INA CBGs," ujar Iqbal. (rea)