Jakarta, CNN Indonesia -- Was-was, begitulah perasaan Nurul (26) usai menerima kabar dari kantornya di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (
PSBB)
virus corona yang belum berakhir.
Pasalnya, di tengah penularan virus corona yang belum berakhir, kantor percetakan di bilangan Jakarta Selatan tempatnya bekerja sejak hampir setahun belakangan ini telah memutuskan untuk memulai operasi setelah libur Lebaran atau per minggu pertama Juni ini.
Meski was-was, ia tak berdaya. Ia harus menerima kebijakan perusahaan walau sebetulnya takut harus kembali menjalani rutinitas di tengah penyebaran virus corona di ibu kota yang belum terkendali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengakui banyak yang membebani pikirannya menjelang dimulainya aktivitas kantor di tempatnya bekerja. Beban salah satunya menyangkut bayangan kehidupan tatanan kehidupan baru atau
new normal yang sudah di depan mata mulai dari mulai transportasi hingga pengeluaran bulanan.
Maklum, dalam bekerja, Nurul selalu mengandalkan layanan ojek
online (ojol). Saat PSBB demi menekan penyebaran virus corona, ojek
online dilarang mengangkut penumpang.
Hal itu membuatnya kebingungan. Ia tidak tahu kalau tetap masuk, bagaimana harus pergi ke kantornya.
"Bingung sih, kalau naik taksi mahal banget, bolak balik lagi kan. Kalau naik transportasi publik ribet, ke halte juga mesti naik apaan dulu. Duh pusing deh," ucapnya.
Untuk sementara waktu sembari menunggu kebijakan pemerintah dalam tatanan normal baru, Nurul tak punya pilihan selain merogoh kocek lebih dalam untuk ongkos pulang-pergi kerja menggunakan layanan taksi
online.
Ongkos transportasi yang biasanya sekitar 20 persen dari pendapatannya kini membengkak. Ongkos transportasi kini dianggarkan dua kali lipat menjadi 40 persen dari pendapatannya. Itu pun baru perkiraannya menggunakan harga rata-rata termurah.
Diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan tidak lagi mengatur tatanan normal baru usai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 menuai banyak kritik dari masyarakat.
Tito merevisi aturan itu dengan menandatangani Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-842 Tahun 2020. Kepmendagri perubahan itu diteken pada Minggu (31/5), empat hari setelah kepmendagri sebelumnya ditandatangani.
Dalam salinan Kepmendagri 440-842 Tahun 2020 yang diterima CNNIndonesia.com, Kemendagri mengubah hampir seluruh lampiran. Keputusan menteri itu saat ini hanya mengatur berbagai tata cara bekerja bagi para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemendagri dan pemerintah daerah.
[Gambas:Video CNN]Dokumen Kepmendagri 440-842 Tahun 2020 hanya berisi sepuluh halaman. Hal itu berkurang dari aturan sebelumnya yang mencapai 26 halaman.
Meski dalam beleid terkait tak lagi diatur pembatasan transportasi publik, aturan di area perkantoran, pusat keramaian, dan pembatasan gelaran acara, namun Nurul mengaku masih was-was jika peraturan kembali berubah.
Pilihan lainnya yaitu menggunakan transportasi publik. Ini merupakan pilihan bontot untuknya.
Pasalnya, halte terdekat dari kosnya berjarak beberapa kilometer. Untuk menuju halte, ia harus berganti beberapa kali transportasi umum supaya bisa sampai di tempat kerja.
"Kalau ojek kan cepet, dari rumah langsung sampai di depan tempat kerja juga," terangnya.
Selain masalah itu, Nurul juga mengkhawatirkan implementasi protokol
new normal. Ia membayangkan peningkatan para pekerja di halte hingga saling serobot karena takut kesiangan masuk kerja.
Apalagi kini jumlah penumpang di setiap gerbong dipangkas.
"Sebulan pertama engga dulu deh (memakai transportasi umum), nanti kalau udah aman kali," tuturnya.
Kekhawatiran serupa diungkapkan Anggi, karyawan di salah satu perusahaan periklanan di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Karena kebijakan perusahaan yang menghentikan kerja dari rumah (WFH), Anggi harus merogoh kocek lebih dalam untuk bekerja. Pasalnya, ia harus beralih menggunakan taksi.
Ia sebenarnya bisa meminimalisir ongkos transportasi dengan menggunakan transportasi umum seperti bis. Namun pengeluaran lebih tak dapat dihindari.
Pasalnya, ia tetap harus menggunakan taksi untuk menuju halte terdekat. Di tengah potensi peningkatan pengeluaran tersebut, perusahaan tempatnya bekerja pun tak memberikan ongkos lebih untuk membantu pekerja.
Dengan kata lain, beban peningkatan ongkos jalan harus Anggi tumpukan pada uang tabungannya. "Ya makin berat, selain kerja kebutuhan sendiri juga bengkak. Ini kemarin ke dokter juga pakai taksi," ucapnya.
(wel/agt)