Salah satu nasabah, Agustin (38) mengaku belum menerima sama sekali pembayaran klaim dari Jiwasraya. Ia menempatkan dana sebesar Rp1 miliar yang merupakan dana repatriasi di Jiwasraya.
Perseroan terakhir kali membayar tunggakan nasabah bancassurance pada 2019 untuk polis jatuh tempo 6 Oktober 2018 dengan nominal di bawah Rp1 miliar. Sedangkan untuk pemegang polis dengan nominal Rp1 miliar ke atas, Jiwasraya baru membayarkan pokok saja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agustin meminta pemerintah tidak membedakan nasabah produk tradisional maupun saving plan bancassurance, lantaran mereka sama-sama korban.
"Kalau dibilang yang tradisional itu pensiunan, sementara yang bancassurance menengah atas itu tidak benar. Karena saya tahu ada nasabah tradisional yang produknya persis sama seperti yang saya ambil dan sudah dibayar lunas," tutur Agustin.
[Gambas:Video CNN]
Ia menyayangkan sikap pemerintah dan manajemen Jiwasraya yang tidak melakukan komunikasi dengan para nasabah perihal perkembangan proses pelunasan dana nasabah.
Padahal, Menteri BUMN Erick Thohir berjanji untuk memprioritaskan kasus Jiwasraya pada awal kepemimpinannya dulu. Menurutnya, hanya Kejagung yang konsisten melaporkan perkembangan kasus hukum Jiwasraya.
"Janji Maret tinggal janji, sekarang Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan tidak pernah bahas Jiwasraya lagi. Ada apa?" tanyanya.
Di satu sisi, ia mengaku membutuhkan dana tersebut untuk menopang bisnisnya yang terdampak pandemi. Bahkan, ia mengaku hanya membayar sebagian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pegawainya lantaran bisnisnya sepi akibat pandemi.
Kondisi serupa, kata dia, banyak dialami oleh nasabah lainnya. "Kami dari pihak nasabah belum ada yang dihubungi kembali dari pihak Jiwasraya maupun bank," terang dia.
Sepakat dengan Agustin, ia meminta pemerintah tidak membedakan pembayaran polis antara nasabah tradisional dan bancassurance. Pasalnya, uang tersebut merupakan hak korban yang wajib dipenuhi oleh pemerintah sebgaai pemeliki perusahaan asuransi jiwa pelat merah itu.
"Saya menilainya sebagai korban sudah dirugikan baik dari sisi materi, mental, dan waktu," katanya.
Foto: CNNIndonesia/Basith SubastianInfografis Kronologi Jiwasraya Gagal Bayar Klaim |
Apalagi, hingga detik ini nasabah belum menerima kabar dari pemerintah dan Jiwasraya sehingga nasib mereka tanpa kejelasan. "Alasannya, lagi corona, kami memahami tapi sekarang semua zamannya sudah berubah, ada komunikasi via zoom dan sebagainya. Kami harap Jiwasraya memberikan feedback ke kami progress sampai mana," katanya.
Sekadar informasi, kasus gagal bayar Jiwasraya mulai tercium oleh publik pada Oktober-November 2018. Perseroan mengumumkan tidak dapat membayar klaim polis jatuh tempo nasabah saving plan sebesar Rp802 miliar.
Dalam perkembanganya, kasus Jiwasraya juga merambah ranah hukum. Penyidikan Kejagung menyebut ada pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi.
Jaksa Agung ST Burhanuddin bahkan mengatakan Jiwasraya banyak menempatkan 95 dana investasi pada aset-aset berisiko. Bahkan, pihak berwajib telah mengamankan sejumlah oknum yang terlibat dalam pelanggaran investasi Jiwasraya. (ulf/bir)
Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian