OJK Izinkan Perusahaan Asuransi Jual Unit Link via Video Call

CNN Indonesia
Jumat, 29 Mei 2020 20:22 WIB
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). CNN Indonesia/Adhi Wicaksono.
OJK memberikan relaksasi pemasaran produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (unit link) di tengah pandemi virus corona. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan relaksasi pemasaran produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit link di tengah pandemi virus corona. Kini, perusahaan dapat memasarkan unit link secara digital atau media elektronik.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Riswinandi menjelaskan media elektronik yang bisa digunakan dalam memasarkan produk unit link adalah video conference, video call, atau kombinasi dari video conference dan video call.

Kemudian, Riswinandi bilang tanda tangan basah atas surat pernyataan yang menyatakan bahwa calon pemegang polis, tertanggung, atau peserta telah memperoleh penjelasan dan memahami manfaat, bahaya, dan risiko produk asuransi yang ditawarkan dapat digantikan dengan tanda tangan elektronik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tanda tangan elektronik ini sebagaimana diatur dalam ketentuan perundangan mengenai informasi dan transaksi elektronik," ungkap Riswinandi dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (29/5).

Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan sebelum memasarkan produk unit link secara digital. Riswinandi menyebutkan beberapa syarat yang harus dimiliki perusahaan asuransi, misalnya memiliki sistem informasi dan infrastruktur yang memadai dengan memenuhi prinsip kerahasiaan yang bisa diandalkan dan memiliki surat pernyataan dari vendor teknologi informasi yang digunakan perusahaan.

"Lalu memiliki standar operasi dan prosedur yang mendukung pelaksanaan dan pemasaran secara digital," kata Riswinandi.

Syarat lainnya, antara lain perusahaan asuransi harus memiliki pernyataan persetujuan dari calon pemegang polis, melakukan dokumentasi dalam bentuk rekaman video dan audio, memiliki infrastruktur yang mendukung proses otentikasi tanda tangan elektronik, dan ikhtisar polis tetap disampaikan dalam bentuk hardcopy.

"Selain itu OJK juga meminta agar seluruh proses pemasaran dan penutupan polis asuransi secara digital harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan, tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, dan penyesuaian teknis pelaksanaan unit link tidak dijadikan alasan menolak klaim," jelas Riswinandi.

Ia menyatakan penyesuaian ini berlaku mulai 27 Mei 2020 hingga waktu yang belum ditentukan. Hal yang pasti, Riswinandi menekankan ini hanya bersifat sementara.

Stimulus Pembiayaan Debitur Lembaga Keuangan Mikro

Selain memberikan relaksasi untuk penjualan unit link, OJK juga mengeluarkan stimulus untuk debitur lembaga keuangan mikro (LKM) yang terkena dampak penyebaran virus corona. Hal ini dilakukan demi meringankan beban pengusaha kelas mikro, sehingga tetap bisa beroperasi.

Riswinandi merinci kebijakan yang diberikan bagi LKM, misalnya perpanjangan 10 hari kerja dari batas waktu kewajiban penyampaian laporan keuangan 4 bulanan dan bukti pengumuman laporan keuangan untuk April 2020.

Selain itu, pemberian restrukturisasi terhadap debitur yang terkena dampak penyebaran virus corona, kualitas pinjaman debitur yang terkena virus corona yang direstrukturisasi ditetapkan lancar sejak dilakukan restrukturisasi.

"Penerapan restrukturisasi untuk debitur yang terkena dampak virus corona berlaku sampai dengan enam bulan," jelas Riswinandi.

Restrukturisasi kepada debitur LKM dapat dilakukan jika ada permohonan restrukturisasi dari debitur yang memang terkena dampak virus corona dan dinilai layak direstrukturisasi. Riswinandi mengingatkan LKM tetap hati-hati dalam memutuskan kebijakan restrukturisasi kepada debitur.

"OJK mengharapkan kebijakan ini bisa menjaga kinerja LKM dan kinerja tetap tumbuh, serta melayani usaha mikro dan masyarakat berpendapatan rendah dalam kondisi pandemi," pungkas Riswinandi.

[Gambas:Video CNN]

(aud/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER