Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Riswinandi menjelaskan media elektronik yang bisa digunakan dalam memasarkan produk unit link adalah video conference, video call, atau kombinasi dari video conference dan video call.
Kemudian, Riswinandi bilang tanda tangan basah atas surat pernyataan yang menyatakan bahwa calon pemegang polis, tertanggung, atau peserta telah memperoleh penjelasan dan memahami manfaat, bahaya, dan risiko produk asuransi yang ditawarkan dapat digantikan dengan tanda tangan elektronik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat lainnya, antara lain perusahaan asuransi harus memiliki pernyataan persetujuan dari calon pemegang polis, melakukan dokumentasi dalam bentuk rekaman video dan audio, memiliki infrastruktur yang mendukung proses otentikasi tanda tangan elektronik, dan ikhtisar polis tetap disampaikan dalam bentuk hardcopy.
"Selain itu OJK juga meminta agar seluruh proses pemasaran dan penutupan polis asuransi secara digital harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan, tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, dan penyesuaian teknis pelaksanaan unit link tidak dijadikan alasan menolak klaim," jelas Riswinandi.
Stimulus Pembiayaan Debitur Lembaga Keuangan Mikro
Selain memberikan relaksasi untuk penjualan unit link, OJK juga mengeluarkan stimulus untuk debitur lembaga keuangan mikro (LKM) yang terkena dampak penyebaran virus corona. Hal ini dilakukan demi meringankan beban pengusaha kelas mikro, sehingga tetap bisa beroperasi.
Riswinandi merinci kebijakan yang diberikan bagi LKM, misalnya perpanjangan 10 hari kerja dari batas waktu kewajiban penyampaian laporan keuangan 4 bulanan dan bukti pengumuman laporan keuangan untuk April 2020.
"Penerapan restrukturisasi untuk debitur yang terkena dampak virus corona berlaku sampai dengan enam bulan," jelas Riswinandi.
Restrukturisasi kepada debitur LKM dapat dilakukan jika ada permohonan restrukturisasi dari debitur yang memang terkena dampak virus corona dan dinilai layak direstrukturisasi. Riswinandi mengingatkan LKM tetap hati-hati dalam memutuskan kebijakan restrukturisasi kepada debitur.
"OJK mengharapkan kebijakan ini bisa menjaga kinerja LKM dan kinerja tetap tumbuh, serta melayani usaha mikro dan masyarakat berpendapatan rendah dalam kondisi pandemi," pungkas Riswinandi.
[Gambas:Video CNN]
(aud/sfr)