Permintaan itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/7/AS.02.02/V/2020 tentang Rencana Keberlangsungan Usaha Dalam Menghadapi Pandemi Covid-19 Dan Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Perusahaan.
"Kami mohon kepada para gubernur untuk mendorong pimpinan perusahaan mempersiapkan diri dalam mengantisipasi dampak yang ditimbulkan oleh pandemi," tulis Ida dalam surat edaran tersebut, dikutip rabu (3/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Pengusaha Tolak Program Tapera Jokowi |
Lebih lanjut, perusahaan diminta memastikan pemakaian alat pelindung diri (APD) dan melakukan pemeriksaan suhu tubuh di setiap pintu masuk perusahaan dan mengamati kondisi umum pekerja atau buruh dan tamu.
Perusahaan juga diminta membatasi kontak antar pekerja dan memasukkan memastikan materi tindakan pencegahan penularan covid-19 ke dalam safety induction (protokol keamanan).
Menaker menegaskan apabila ditemukan pekerja pekerja yang memenuhi kriteria sebagai Orang dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pemantauan (PDP), atau kasus konfirmasi positif covid-19, maka petugas kesehatan atau ahli K3 di tempat kerja harus melaporkan dan berkoordinasi dengan instansi terkait.
"Terkait hal tersebut, kami minta gubernur untuk melaksanakan dan menyampaikan SE ini kepada bupati atau wali kota dan pimpinan perusahaan di wilayah kerja saudara," imbuh dia.
Ketiga, pengusaha merencanakan mitigasi risiko. Keempat, pengusaha mengidentifikasi respons dampak pandemi. Kelima, pengusaha merancang dan mengimplementasikan perencanaan keberlangsungan usaha.
Keenam, pengusaha mengkomunikasikan perencanaan keberlangsungan usaha. Ketujuh, pengusaha melakukan pengujian perencanaan keberlangsungan usaha.
[Gambas:Video CNN]
(ulf/bir)