Jakarta, CNN Indonesia -- Pemilik usaha rumah makan atau
restoran di Tangerang Selatan (
Tangsel) kembali melayani pelanggan untuk makan di tempat. Namun, pelayanan tersebut tetap mengikuti protokol kesehatan demi mencegah penyebaran virus corona.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang Selatan Maya Mardiana mengatakan kapasitas makan di tempat juga dibatasi menjadi 50 persen dari kapasitas yang ada.
Maya mengungkapkan pelonggaran di tempat usaha tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2020 pada pasal 10 yang menyatakan kegiatan pengelolaan restoran diperbolehkan untuk membuka pelayanan makan di tempat namun dengan protokol kesehatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tempat usaha makan sudah boleh melayani makan dan minum di tempat, namun dengan kapasitas terbatas yakni 50 persen dari kuota yang ada serta melaksanakan protokol kesehatan," ujar Maya seperti dikutip dari
Antara, Kamis (4/6).
Dikatakan Maya, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid III yang dimulai tanggal 1-14 Juni 2020 memberikan kelonggaran kepada warga untuk kembali aktivitas dan juga berlaku untuk pemilik usaha.
Ada beberapa pemilik usaha yang sudah kembali beroperasi dalam aturan PSBB Jilid III. Hal ini sesuai dengan tatanan normal baru yang menerapkan protokol kesehatan.
Selain usaha rumah makan dan restoran, pusat perbelanjaan seperti mal juga diizinkan beroperasi dengan mengajukan syarat memenuhi protokol kesehatan.
Pengelola harus memastikan seluruh pegawainya menjalankan protokol kesehatan seperti memakai APD, masker, menyediakan
hand sanitizer, dan melakukan pengecekan kesehatan kepada pengunjung yang akan masuk.
"Pengelola mal bisa buka tapi harus ajukan permohonan bila telah siap menerapkan protokol kesehatan. Jangan sampai ada penyebaran dengan dibukanya area publik tersebut," ujarnya.
Pemerintah Kota Tangsel disebut Maya akan terus melakukan evaluasi dari tempat usaha yang sudah kembali beroperasi. Bila ditemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan maka akan ditindak. "Bisa jadi kami tutup kembali karena semuanya harus menerapkan aturan," ujarnya.
Sebelumnya, Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany menjelaskan alasan dilanjutkannya PSBB di Kota Tangerang Selatan mengacu laporan PSBB jilid II yang berakhir pada akhir bulan Mei 2020. Tingkat kedisiplinan warga masih 70 persen dari target di atas 90 persen.
Kemudian Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan pun mencatat untuk jumlah kasus ODP, PDP dan positif masih tinggi yakni posisi reproduction number covid-19 masih 1,7. Angka tersebut belum ideal yakni di bawah 1,0.
[Gambas:Video CNN]Data lainnya yang mendukung dilakukannya PSBB jilid III, kata Airin untuk Orang Tanpa Gejala (OTG) mengalami tren peningkatan dengan sasaran usia 35 - 56 tahun.
"Melihat data yang ada, OTG menyasar usia muda, maka itu kita harus tingkatkan kewaspadaan, terutama pada arus balik dan setelah Lebaran ini," paparnya.
(jal/sfr)