Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah berencana untuk kembali merevisi postur
APBN yang sebelumnya telah ditetapkan dalam Perpres Nomor 54 tahun 2020. Salah satu yang diubah adalah alokasi
subsidi energi dalam pos belanja negara non kementerian/lembaga, yakni dari Rp97,4 triliun menjadi Rp92,2 triliun.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Nathan Kacaribu mengatakan postur tersebut menyesuaikan dengan rencana program pemulihan ekonomi nasional yang telah disusun pemerintah.
Pemangkasan sebesar Rp5,3 triliun itu dilakukan karena subsidi BBM turun Rp1,4 triliun dan subsidi listrik turun Rp8,3 triliun. Penurunan itu dipengaruhi perubahan harga minyak dunia (ICP) dan kurs. Sementara di pos subsidi LPG, terdapat sebesar Rp4,4 triliun karena penyesuaian Aramco,
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian,
outlook subsidi secara keseluruhan (energi maupun non-energi akan lebih tinggi dari) akan lebih tinggi Rp30 triliun dari posisi Perpes 54/2020.
Pasalnya, terjadi kenaikan subsidi bunga UMKM Rp35,3 triliun (termasuk penundaan dan pembebasan bunga bagi nasabah UMI dan Mekar).
"Total kenaikan subsidi, secara keseluruhan itu mencapai Rp30 triliun," kata Febrio dalam video conference Kamis (4/6).
Seperti diketahui, sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan rencana revisi postur APBN kali ini akan membuat total belanja negara meningkat Rp124,5 triliun yang mencakup berbagai belanja untuk mendukung PEN dan penanganan wabah corona, baik dari sisi sektoral maupun regional.
Salah satunya adalah tambahan anggaran program penanganan corona dari Rp641,17 triliun menjadi Rp677,2 triliun. Penambahan tersebut itu dilakukan untuk biaya penanganan covid-19, santunan kematian, hingga BLT Dana Desa.
[Gambas:Video CNN] (hrf/sfr)