Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Perdagangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (
Apindo) Benny Soetrisno mengusulkan kepada pemerintah untuk memberikan
modal kerja kepada para pengusaha. Pasalnya, paket stimulus yang sebelumnya dikucurkan dinilai tak signifikan.
Pemerintah telah menganggarkan insentif pengurangan pajak penghasilan (PPh) pasal 21, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, dan relaksasi angsuran PPh Pasal 25 sebesar 20 persen. Namun, ia menilai insentif tak dapat langsung dirasakan. Padahal, yang dibutuhkan pengusaha adalah keringanan beban saat ini.
Menurut dia, insentif PPh Pasal 25 yang mengatur pembayaran pajak penghasilan di muka tak meringankan beban pengusaha mengingat mayoritas perusahaan merugi. Otomatis, perusahaan menerima restitusi pajak pada akhir tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, untuk insentif PPh Pasal 22 yang mengatur pembebasan biaya impor dinilainya tak dapat dirasakan secara menyeluruh sebab tak semua pengusaha berorientasi pada impor.
"(Insentif) PPh 25 enggak ada manfaatnya karena PPh Pasal 25 merupakan pajak penghasilan yang dibayar dimuka dan diperhitungkan dengan PPh 36 di akhir tahun, di mana untuk tahun 2020 mayoritas perusahaan bakal merugi dan akhirnya menjadi restitusi pajak," terangnya kepada
CNNIndonesia.com pada Jumat (5/6).
Katanya, akan lebih tepat jika pemerintah menyalurkan likuiditas modal kerja, dengan demikian pemerintah dapat menyelamatkan likuiditas perusahaan yang tengah seret. Namun, ia tak menjelaskan lebih lanjut skema dari stimulus modal kerja yang dimaksud.
Sepaham, Dewan Penasehat Hippindo Tutum Rahanta berharap pemerintah dapat membantu arus kas perusahaan yang 'tercekik'. Sebab dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), berbagai usaha tak dapat beroperasi dan mengganggu kas perusahaan.
Tutum bilang, meski tak dapat mengukur efektivitas insentif secara keseluruhan namun ia berkesimpulan insentif yang diberikan masih jauh dari yang dibutuhkan.
"Stimulan selama ini memang ada dikeluarkan tapi apa bagi kami mencukupi? Sudah sesuai belum? Masih jauh dari yang dibutuhkan," ungkapnya.
Dia berharap pemerintah dapat membantu menanggung sebagian gaji pekerja dan tak hanya pajak pekerja sebab meski pemasukan berkurang drastis namun pengusaha masih harus memikirkan beban gaji karyawan. Penangguhan pajak pekerja pun, lanjutnya, hanya berlaku untuk industri tertentu.
Sementara, untuk restrukturisasi kredit secara garis besar belum dirasakan secara signifikan. Sejauh ini, katanya, yang diberikan baru relaksasi bunga kredit sementara pokoknya belum direlaksasi.
"Memang ini dikembalikan ke bank masing-masing tapi secara garis besar pengurangan pokok belum ada, baru bunga," pungkasnya.
[Gambas:Video CNN] (wel/sfr)