"Ada sebagian WNA yang nanti wajib mengikuti program Tapera dengan persyaratan sudah bekerja selama minimal enam bulan," ujar Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera Eko Arianto dalam video conference, Jumat (5/6).
Ia bilang dana iuran yang dibayar setiap bulan itu nantinya akan dikembalikan jika warga asing sudah selesai bekerja di Indonesia dan pulang ke negaranya. Eko menegaskan pemerintah tak akan menahan sepeser pun dana peserta jika memang sudah waktunya diambil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah PNS, BP Tapera akan fokus penambahan peserta di perusahaan pelat merah. Jadi, seluruh karyawan yang bekerja di BUMN harus menjadi peserta Tapera dalam beberapa waktu ke depan.
"Ada perluasan kelompok kerja, di BUMN kemudian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dan TNI hingga Polri," jelas Adi.
Lalu, kelompok kepesertaan akan diperluas kepada wiraswasta atau pekerja mandiri. Setelah itu baru WNA yang telah bekerja enam bulan di Indonesia.
[Gambas:Video CNN]
(aud/age)