Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Di Pasal 15 PP Tapera yang diteken Presiden Joko Widodo pada 20 Mei lalu disebutkan besaran simpanan peserta pekerja sebesar tiga persen dari gaji atau upah.
"Besaran simpanan peserta untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen," bunyi aturan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rinciannya, 2,5 persen dari pekerja dan 0,5 persen berasal dari pemberi kerja. Jika disimulasikan dengan upah pekerja Rp5 juta maka potongan untuk iuran Tapera mencapai Rp125 ribu per bulan sedangkan perusahaan akan membayar Rp25 ribu per bulan.
Setelah tapera, upah pekerja kemudian dipotong iuran BPJS Kesehatan. Sesuai Perpres nomor 64/2020, pekerja membayar satu persen dari total lima persen iuran BPJS Kesehatan per bulan.
Besaran iuran untuk Jaminan Hari Tua sebesar 5,7 persen dari upah yang diterima. Rinciannya 2 persen berasal dari upah pekerja dan 3,7 persen ditanggung pemberi kerja. Sehingga dengan gaji Rp5 juta, iuran JHT pekerja mencapai Rp100 ribu per bulan.
Sedangkan untuk program jaminan pensiun, pekerja penerima upah diwajibkan membayar tiga persen dari upah bulanan. Dua persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan satu persen dibayarkan oleh pekerja. Sehingga, pekerja harus membayar Rp50 ribu per bulan.
Tapera Rp125 ribu + BPJS Kesehatan Rp50 ribu + BPJS Ketenagakerjaan JHT dan Pensiun Rp150 ribu = Rp325 ribu.
Potongan iuran wajib ini belum termasuk iuran lain, misalnya koperasi di kantor pekerja. Selain itu, mengacu aturan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 2020, pekerja dengan gaji di atas Rp4,5 juta per bulan dikenakan pajak penghasilan Pasal 21 (PPh 21). Apabila penghasilan neto tahunan pekerja setelah dikurangi PTKP di bawah Rp50 juta maka tarif pajaknya 5 persen.
[Gambas:Video CNN]
(jal/age)