KAI Perpanjang Operasional Kereta Api Luar Biasa

CNN Indonesia
Senin, 08 Jun 2020 10:56 WIB
Suasana di dalam Kereta Api (KA) Sancaka relasi Surabaya-Yogyakarta saat transit di Stasiun KA Madiun, Jawa Timur, Senin (20/4/2020). PT KAI mulai 21 April hingga 30 April membatalkan dua perjalanan KA Sancaka relasi Surabaya-Yogyakarta dan sebaliknya karena alasan sepi penumpang, berdasarkan sumber di PT KAI Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun jumlah penumpang harian yang naik dan turun di stasiun wilayah Daop 7 lebih dari 20 ribu penumpang  saat ini turun menjadi dua ribu penumpang akibat pendemi COVID-19. ANTARA FOTO/Siswowidodo/hp.
KAI memperpanjang operasional kereta api luar biasa (KLB). Kereta perjalanan jarak jauh itu dibuka untuk umum hingga 11 Juni 2020. (ANTARA FOTO/Siswowidodo).
Jakarta, CNN Indonesia -- PT KAI (Persero) memperpanjang operasional Kereta Api Luar Biasa (KLB) hingga tiga hari ke depan atau dari 8-11 Juni 2020. KLB tersebut melayani perjalanan kereta jarak jauh.

KAI tidak mengubah jadwal layanan KLB. KAI masih tetap mengoperasikan enam perjalanan KLB yang melayani tiga rute, yaitu Gambir-Surabaya Pasar Turi lintas selatan pulang pergi (pp), Gambir-Surabaya Pasar Turi lintas utara pp, serta Bandung-Surabaya Pasar Turi pp.

Perjalanan KLB dari arah Surabaya hanya akan beroperasi setiap tanggal ganjil. Sedang, perjalanan KLB dari arah Jakarta dan Bandung akan beroperasi setiap tanggal genap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejak dioperasikan pada 12 Mei hingga 7 Juni, KLB telah melayani 3.835 penumpang. Rute yang paling diminati adalah Surabaya Pasar Turi-Gambir dengan 500 penumpang dan Gambir-Surabaya Pasar Turi dengan 419 penumpang.

Masyarakat umum kini juga diperbolehkan menggunakan KLB dalam masa transisi new normal. Sebelumnya, KAI hanya membatasi penumpang kereta untuk kategori perjalanan dinas, perjalanan repatriasi, hingga tenaga sektor kesehatan.

Penyesuaian ini mengacu Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Nomor KA.202/B-291/DJKA/20 tanggal 5 Juni 2020 tentang Rekomendasi untuk Perpanjangan Masa Pengoperasian KLB dan habisnya masa berlaku Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020 pada 7 Juni 2020.

"Mulai 8 hingga 11 Juni 2020, layanan KLB dapat digunakan seluruh masyarakat dengan melengkapi syarat-syarat tertentu," terang VP Public Relations KAI Joni Martinus melalui laman resmi Facebook KAI, KAI121 dikutip Senin (8/6).

Sesuai ketentuan tersebut, seluruh calon penumpang harus memenuhi syarat bebas covid-19 dengan menyertakan hasil tes polymerase chain reaction (PCR) atau rapid test.

Calon penumpang wajib membuktikan dokumen hasil tes PCR atau rapid test negatif dan masa berlaku dokumen tersebut. Calon penumpang wajib melampirkan dokumen tersebut sebelum membeli tiket.

"Petugas di stasiun akan memeriksa seluruh kelengkapan dokumen calon penumpang sebelum diizinkan membeli tiket. Tujuannya, untuk mencegah penyebaran covid- 19 melalui pengoperasian KLB," kata Joni.

Khusus calon penumpang dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Hal ini menyesuaikan dengan peraturan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Guna mencegah penyebaran virus corona, KAI juga membatasi kapasitas angkut dengan menjual hanya 50 persen tempat duduk dari kapasitas kereta.

[Gambas:Video CNN]

Selain itu, KAI membuat tanda batas antre dan marka pada tempat duduk di stasiun dan kereta untuk menerapkan physical distancing (jaga jarak).

KAI juga melakukan protokol lainnya, seperti menyediakan alat pengukur suhu badan, ruang isolasi, pos kesehatan, hand sanitizer, wastafel portable di stasiun, rutin membersihkan fasilitas penumpang dengan desinfektan, dan berbagai langkah pencegahan lainnya.

Terkait penjualan tiket hanya dilakukan di stasiun keberangkatan mulai H-2 keberangkatan dan tidak dapat diwakilkan. Pada saat keberangkatan, penumpang tetap harus memakai masker, dalam kondisi sehat atau tidak flu, tidak demam, dan tidak batuk. Kemudian suhu tubuh calon penumpang tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.

"Jika tidak memenuhi persyaratan tersebut, penumpang dilarang menggunakan KLB," jelas Joni.

(jal/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER