Syarat Terbang dari Bandara Soetta Bisa Diunggah Online

CNN Indonesia
Senin, 08 Jun 2020 12:59 WIB
Calon penumpang melaporkan berkas kelengkapan perjalanan di posko pengendalian percepatan penanganan covid-19 Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu 13 Mei 2020. CNNIndonesia/Safir Makki
AP II menyebut calon penumpang pesawat dari Bandara Soetta dapat mengunggah seluruh persyaratan secara online lewat aplikasi Travelation. Ilustrasi. (CNNIndonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia -- PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II menyatakan calon penumpang pesawat yang berangkat dari Bandara Soekarno Hatta dapat mengunggah seluruh persyaratan sebelum tiba di bandara. Masyarakat bisa mengunggah dokumen melalui aplikasi Travelation dengan mengakses https://travelation.angkasapura2.co.id.

Mengutip laman resmi perusahaan, Senin (8/6), AP II menjabarkan sejumlah dokumen yang bisa diunggah ke aplikasi Travelation, antara lain hasil tes PCR atau rapid test dan surat izin keluar masuk (SIKM) untuk perjalanan keluar dan masuk dari dan ke Jakarta.

Detailnya, calon penumpang bisa mengikuti tes PCR atau rapid test. Hasil tes PCR akan berlaku selama tujuh hari setelah dikeluarkan dari fasilitas kesehatan, sedangkan rapid test hanya berlaku tiga hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, bagi masyarakat yang tinggal di daerah yang tak menyediakan tes PCR maupun rapid test, maka diizinkan untuk menggunakan surat keterangan bebas gejala, seperti influenza yang dikeluarkan oleh rumah sakit atau puskesmas.

Sementara, calon penumpang bisa mendapatkan SIKM melalui situs https://corona.jakarta.go.id/id. Masyarakat harus mengisi data secara lengkap terlebih dahulu sebelum mendapatkan surat tersebut.

Jika masih ada kendala, AP II juga melayani pertanyaan melalui sambungan telepon di nomor 138. Hal ini khususnya bagi mereka yang kesulitan untuk mengakses aplikasi Travelation.

Diketahui, pemerintah mewajibkan masyarakat yang ingin bepergian ke luar kota untuk melakukan tes kesehatan dengan tes PCR atau rapid test terlebih dahulu. Tak hanya itu, masyarakat juga harus memiliki surat dinas atau dokumen yang menyatakan tujuan keberangkatan ke luar kota.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Beleid tersebut dibuat di tengah penyebaran virus corona. Dengan aturan itu, pemerintah berharap penyebaran virus corona bisa ditekan meski ada kegiatan mobilitas masyarakat.

[Gambas:Video CNN]

(aud/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER