Jakarta, CNN Indonesia -- PT
Angkasa Pura II (Persero) tidak memberlakukan protokol khusus bagi calon penumpang yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri di tengah pandemi
virus corona. Calon penumpang hanya diminta memperhatikan prosedur yang berlaku di
bandara tujuan.
"Bagi masyarakat yang ingin bepergian ke luar negeri saat ini tidak diatur protokol secara khusus di bandara keberangkatan (origin)," kata VP Corporate Communication AP II Yado Yarismano dalam sebuah pernyataan yang dikutip Kamis (4/6).
Meski demikian, calon penumpang diharapkan tetap memperhatikan prosedur berlaku di bandara kedatangan (destination) dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan di negara tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernyataan tertulis PT AP II mengacu prosedur berbeda-beda untuk calon penumpang yang berkunjung ke luar negeri. Salah satu contohnya Bandara Changi, Singapura, yang menerapkan prosedur berbeda-beda untuk pengunjung yang masuk ke negara mereka.
Seperti dikutip dari situs resmi Bandara Changi, pengelola Bandara Changi membagi pengunjung dalam beberapa kriteria yakni pemegang izin masuk jangka panjang, pemegang masuk izin kerja, dan pengunjung jangka pendek.
Untuk kategori pengunjung dalam jangka pendek, beragam dokumen harus dipenuhi. Mulai dari Surat Persetujuan Masuk (
Approval Letter for Entry) dari Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA), Kementerian Perdagangan dan Industri (MTI), Kementerian Luar Negeri (MFA), atau Kementerian Kesehatan (MOH).
Disebutkan juga kepemilikan Surat Persetujuan Masuk tidak menjamin penerbitan Surat Kunjungan atau
Visit Pass untuk memasuki Singapura.
Ketiadaan protokol khusus untuk calon penumpang luar negeri sendiri kontras dengan prosedur untuk calon penumpang domestik di Indonesia. Seluruh calon penumpang diwajibkan menunjukkan empat dokumen agar bisa bepergian ke berbagai daerah di tengah pandemi Covid-19.
[Gambas:Video CNN]Dokumen itu mencakup surat tugas bagi pegawai BUMN/BUMD/UPT/Satker/Organisasi nonpemerintah/lembaga usaha, surat keterangan uji tes RT-PCR (hasil negatif) yang berlaku 7 hari atau rapid test (hasil non-reaktif) yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan, surat keterangan bebas gejala seperti influenza (
influenza-like illness) dari dokter RS/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas
PCR test/rapid test, dan surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai dan diketahui lurah/kepada desa setempat bagi yang tidak mewakili pemerintah atau swasta.
Namun demikian, tidak semua masyarakat bisa leluasa bepergian di tengah pandemi corona. Persyaratan berupa dokumen untuk calon penumpang itu hanya berlaku untuk mereka yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta, yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan COVID-19; pertahanan, keamanan dan ketertiban umum; kesehatan; kebutuhan dasar; pendukung layanan dasar; dan pelayanan fungsi ekonomi penting.
Pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga inti tengah sakit keras atau meninggal dunia juga diperbolehkan melakukan perjalanan. Selain itu, pekerja migran Indonesia yang akan kembali ke daerah asal juga diperbolehkan melakukan perjalanan rute domestik sesuai persyaratan.
Pembatasan penerbangan ini sesuai sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 05/2020 yang memperpanjang masa berlaku Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 116 tahun 2020 untuk PM 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Pembatasan penerbangan sendiri sudah diperpanjang hingga 7 Juni 2020.
(jal/agt)