Aturan Pemesanan Tiket Pesawat di era New Normal

CNN Indonesia
Selasa, 09 Jun 2020 13:07 WIB
Warga memantau harga tiket pesawat domestik, Jakarta, Kamis, 9 Mei 2019. Harga tiket pesawat dari berbagai maskapai nasional masih tinggi dan memberatkan masyarakat. CNNIndonesia/Safir Makki
Kemenhub menetapkan aturan pemesanan tiket pesawat yang sejalan dengan upaya pencegahan virus corona. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan aturan pemesanan tiket pesawat pada periode new normal. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Operasional Transportasi Udara dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam beleid tersebut, setiap calon penumpang yang akan melakukan pemesanan tiket harus memenuhi persyaratan dokumen kesehatan sesuai dengan protokol kesehatan maupun persyaratan lainnya yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.

Sebagai catatan, persyaratan dokumen kesehatan penumpang diatur dalam SE Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam hal ini, menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji rapid-test dengan hasil non reaktif yang berlaku tiga hari pada saat keberangkatan.

Apabila daerah tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau rapid test, calon penumpang dapat menggunakan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan dokter rumah sakit/ puskesmas.

"Pembelian tiket yang dilakukan melalui sistem daring (online) pada website masing-masing penyelenggara udara dan/atau biro perjalanan online (OTA), sistem tersebut harus dapat memastikan pemenuhan persyaratan dokumen kesehatan sesuai dengan protokol kesehatan," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto dalam SE 13/2020, dikutip Selasa (9/6).

Aturan sama juga berlaku pada pembelian tiket yang dilakukan di kantor penjualan penyelenggara angkutan udara. Selain itu, terhadap calon penumpang wajib menggunakan masker dan tetap melaksanakan jaga jarak (physical distancing).

Selanjutnya, penyelenggara angkutan udara wajib melakukan verifikasi terhadap pemenuhan persyaratan dokumen kesehatan sesuai dengan protokol kesehatan maupun persyaratan lainnya, dan hanya menerbitkan tiket apabila penumpang memenuhi persyaratan. Seluruh informasi data diri penumpang beserta nomor kontak juga harus dipastikan sesuai.

"Penyelenggara angkutan udara wajib menyampaikan kepada penumpang tiba bandara untuk proses check-in paling lambat 3 jam sebelum keberangkatan," kata Novie.

[Gambas:Video CNN]

(sfr/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER